Berita Viral

Baca Bismillah sambil Makan Babi, Lina Mukherjee Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Lina Mukherjee Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Terkait Konten Makan Kulit Babi

|
Penulis: Joanita Ary | Editor: Lilis Setyaningsih
Dok tiktok @lilulinamukherjee
Lina Mukherjee Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Terkait Konten Makan Kulit Babi 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA –---- Polda Sumatera Selatan menetapkan tiktokers Lina Mukherjee sebagai tersangka, atas dugaan kasus penistaan agama dalam konten makan babi yang ia posting sambil membaca Bismillah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto pada Kamis (27/4) membenarkan hal tersebut.

"Ya benar. Per hari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung.

Lina Mukherjee yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dilaporkan oleh pengacara M Syarif Hidayat.

Kemudian Kombes Pol Agung Marlianto juga mengatakan, mereka sebelumnya telah melakukan pemeriksaan para saksi ahli bahasa, MUI hingga agama untuk meneliti konten Lina Mukherjee ketika sedang memakan kulit babi.

Dalam video itu, Lina terdengar berulang kali menyebut bahwa ia telah melanggar rukun iman karena memakan kulit babi.

Hasil dari fatwa MUI menyebutkan, bahwa unggahan video itu telah masuk dalam penistaan agama.

“Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka” ujar Agung,

Dilansir dari Kompas.com Agung menjelaskan, penyidik sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Lina Mukherjee untuk dimintai keterangan.

Namun, surat itu tak digubris oleh terlapor dan tak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Sehingga kami layangkan kembali surat panggilan kedua. Bila tak datang lagi, akan diterbitkan surat panggilan ketiga dan surat perintah membawa,” tegasnya.

Baca juga: Rizky Febian Ceritakan Momen Dimimpikan Ibunya yang Minta Tolong Sebelum Meninggal Dunia

Baca juga: Wow, Shio Babi Diramalkan Untung Besar dalam hal Keuangan dan Jodoh pada Tahun Kelinci Air

Sebelumnya, sebanyak tiga orang saksi ahli diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.

Mereka dimintai keterangan terkait adanya laporan terhadap selebgram Lina Mukherjee, yang telah membuat konten makan kulit babi sambil mengucapkan kata ‘bismillah’.

Selanjutnya Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, tiga saksi ahli yang mereka panggil tersebut meliputi, saksi ITE, ahli bahasa dan pidana.

Dari hasil pemeriksaan ketiganya, konten yang dibuat oleh Lina Mukherjee diduga masuk ke ranah pidana umum atas penistaan agama.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved