Berita Karawang

Disdukcapil Karawang Imbau Warga Segera Buat KTP Digital, Berikut Syarat dan Ketentuannya

ia menyebut bahwa syarat utama membuat KTP digital yang diperlukan adalah; pendaftar harus sudah punya KTP fisik sebelumnya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi e-KTP --- Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, meminta warga untuk membuat KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). (FOTO ILUSTRASI) 

"Ada KTP digital ini masyarakat tidak perlu lagi bawa bentuk fisik dari KTP tersebut," jelas dia.

Elfan menerangkan, pihaknya akan terus gencar menyosialisasikan kepada masyarakat terkait KTP digital ini.

Apalagi, Karawang mendapatkan target pada tahun 2023 ini untuk pembuatan KTP digital sebanyak 25 persen dari jumlah total data perekaman KTP sebanyak 1,6 juta.

"Artinya target kami 2023 itu sebanyak 400 ribu warga yang sudah punya atau beralih ke KTP digital," tuturnya.

Untuk masyarakat hendak buat KTP digital, kata Elfan, datang ke kantor pelayanan kependudukan yang ada di kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun di kantor Disdukcatpil.

"Kita akan terus gencar lakukan sosialisasi untuk KTP digital ini kepada masyarakat," katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved