Berita Penipuan
Dipikat Kerja Sebagai operator komputer dengan Gaji Rp10 Juta, Ternyata Terjerat TPPO
Dipikat Kerja Sebagai operator komputer dengan Gaji Rp10 Juta, ternyata terjerat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 pekerja migran Indonesia di Myanmar, saat ini dilakukan penyelidikan.
Bareskrim Polri disebut sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak soal kasus TPPO tersebut.
"Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Perkembangan terkait penanganan para korban, kata dia, terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait.
"Berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Terus berkoordinasi dengan Kemenlu dan KBRI Yangon update penanganan para korban," tutur dia.
Dilansir dari TribunJabar.id, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menerima aduan dari 20 pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di negara Myanmar.
Puluhan TKI itu diduga kuat merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirim ke negara tersebut.
Dari puluhan TKI tersebut, tiga di antaranya ada yang berasal dari Kabupaten Indramayu.
TKI lainnya ada yang berasal dari Jakarta, Sukabumi, Bekasi, hingga Medan.
Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI pun bersama keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM pada Jumat, 31 Maret 2023.
"Kedua puluh korban ditipu dengan diberangkatkan secara unprosedural ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand, secara bertahap," ujar Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, kepada Tribuncirebon.com, Minggu (2/4/2023).
Baca juga: Cerita Edi, Pekerja Kuli Proyek yang Tetap Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan
Baca juga: Disnakertrans Ungkap Pekerja Migran Indonesia Asal Karawang Dijual 12.000 Dolar Jadi Budak di Suriah
Hariyanto Suwarno menyampaikan, berdasarkan keterangan keluarga, sesampainya di Bangkok, para TKI itu dikawal oleh dua orang menuju ke perbatasan Thailand dan Myanmar.
Dari sana, mereka kemudian dikawal kembali oleh dua orang bersenjata dan berseragam militer.
Sebelum berangkat dari Indonesia, mereka awalnya diiming-imingi oleh pihak perekrut untuk dipekerjakan sebagai operator komputer di salah satu perusahaan bursa saham di Thailand.
Menurut janji, gajinya sebesar Rp 8-10 juta per bulan. Kemudian, jam kerjanya selama 12 jam.
"Mereka juga dijanjikan mendapat makan sebanyak 4 kali sehari serta mendapat fasilitas tempat tinggal secara gratis," ujar dia.
Namun, faktanya, para korban ditempatkan di tempat kerja yang jauh dari kata layak.
Mereka dipaksa bekerja dari jam 8 malam hingga jam 1 siang untuk mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan.
"Apabila tidak terlaksana maka para korban mendapatkan hukuman kekerasan fisik," ujar dia. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.