Pemilu 2024

Bersamaan May Day, Hari Pertama Pendaftaran Caleg DPRD Kota Bekasi Belum ada Pendaftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah membuka pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Senin (1/5/2023).

|
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Lilis Setyaningsih
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM,BEKASI SELATAN ---- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah membuka pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Senin (1/5/2023).

Pendaftaran dibuka sejak 1 Mei-14 Mei mendatang.

Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan meski telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, namun di hari pertama tercatat belum ada caleg yang mendaftar.

"Untuk di hari pertama ini belum ada yang melakukan pendaftaran," kata Nurul Sumarheni, Senin (1/5/2023).

Diungkapkan oleh Nurul, meskipun pada hari pertama belum ada caleg DPRD Kota Bekasi yang melalukan pendaftaran, namun menurut Nurul sudah ada beberapa parpol yang menyampaikan secara informal kepada KPU untuk melakukan pendaftaran di hari yang telah ditentukan.

"Secara informal sudah ada yang berinfo ke kami, seperti Nasdem dan PSI akan melakukan  pendaftaran pada 5 Mei 2023 dan PPP tanggal 10 Mei 2023," katanya.

Dikatakan Nurul, mekanisme pengajuan bacaleg oleh partai politik, para calon bisa mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU.

Sementara parpol hanya membawa hard copy ke KPU.

Baca juga: Siap-siap, KPU RI Buka Pendaftaran Bakal Caleg DPR RI, DPRD, Hingga DPD Mulai 1-14 Mei 2023

Baca juga: KPU Karawang Bersiap Pembukaan Pendaftaran Bacaleg DPRD Karawang, Semua Lewat Aplikasi


"Mekanisme pendaftaran bacaleg sebagian besar dilakukan secara online. Parpol datang hanya membawa 2 formulir dalam bentuk hard copy, Form B Daftar Bakal Calon dan form B Pengajuan Parpol
Adapun persyaratan administrasi bakal calon, diunggah ke Silon," ujarnya.

Selain itu, KPU Kota Bekasi juga membuka 'helpdesk' atau pusat informasi pencalonan untuk melayani partai atau bacaleg yang ingin mendapat informasi hingga petunjuk teknis terkait pengajuan bacaleg serta penggunaan aplikasi Silon.

"Kami juga sudah menyiapkan helpdesk di KPU. Kami sudah membentuk tim helpdesk," ucapnya. (JOS)
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved