Pemilu 2024
Pengajuan Bacaleg DPRD Karawang Dibuka, Eks Narapidana Dilarang Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas
bagi eks napi yang telah melewati 5 tahun pasca bebas penjara, mereka harus melengkapi sejumlah persyaratan untuk mendaftar sebagai bacaleg.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
"Makanya setiap parpol harus memberitahu pada kpu terkait hari tanggal dan waktu kedatangan minimal H-1 melalui surat. Proses penginputan dilakukan oleh operator parpol, kami hanya memastikan ketika dia datang ke KPU untuk pendaftaran semuanya telah di entry ke dalam silon," imbuhnya.
Ia menyampaikan akan terus menyosialisasikan dan komunikasi dengan partai politik. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan pengajuan bacaleg.
Petugas KPU Karawang akan selalu bersiaga dan melayani setiap pertanyaan dan permasalahan terkait proses pengajuan Bacaleg melalui aplikasi Silon itu.
"Nanti setelah tahapan pengajuan Bacaleg DPRD Karawang akan dilakukan tahapan verifikasi dan pemeriksaan data-data," tutupnya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.