Pemilu 2024

Pengajuan Bacaleg DPRD Karawang Dibuka, Eks Narapidana Dilarang Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas

bagi eks napi yang telah melewati 5 tahun pasca bebas penjara, mereka harus melengkapi sejumlah persyaratan untuk mendaftar sebagai bacaleg.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sanjaya ---- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mulai membuka pengajuan atau pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Karawang. (FOTO DOKUMENTASI) 

"Makanya setiap parpol harus memberitahu pada kpu terkait hari tanggal dan waktu kedatangan minimal H-1 melalui surat. Proses penginputan dilakukan oleh operator parpol, kami hanya memastikan ketika dia datang ke KPU untuk pendaftaran semuanya telah di entry ke dalam silon," imbuhnya.

Ia menyampaikan akan terus menyosialisasikan dan komunikasi dengan partai politik. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan pengajuan bacaleg.

Petugas KPU Karawang akan selalu bersiaga dan melayani setiap pertanyaan dan permasalahan terkait proses pengajuan Bacaleg melalui aplikasi Silon itu.

"Nanti setelah tahapan pengajuan Bacaleg DPRD Karawang akan dilakukan tahapan verifikasi dan pemeriksaan data-data," tutupnya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved