Hari Buruh

Disnakertrans Terima Ratusan Aduan Pembayaran THR Buruh, Perusahaan Pelit akan Digugat ke Pengadilan

Disnakertrans terima ratusan aduan pembayaran THR Buruh, kini sudah ditutup, perusahaan pelit bakal digugat ke Pengadilan

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
ilustrasi --- Merayakan Hari Buruh Internasional atau May Day, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang nonton bareng dengan buruh, Senin (1/5/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah menutup aduan buruh yang tidak menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Total aduan yang diterima oleh Disnakertrans sebanyak 700 dan ratusan laporan sudah dikerjakan oleh tim pengawas.

Kadisnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu paling cepat dua Minggu.

"Iya, pengaduan sudah ditutup karena kan ada yang 2 sampai 3 orang lapor di perusahaan yang sama," tuturnya Selasa (2/5/2023).

Menurutnya, jika menemukan aduan di perusahaan yang pelit atau tak mau mengeluarkan uang untuk pegawainya maka butuh waktu lama.

Bahkan, aduan itu bisa digugat ke Pengadilan dan selesai di sana dengan hasil yang ditentukan sesuai hukum.

"Kalau sama yang agak pelik, masuk ke pengawas dan penyidikan, langsung ke PPNS nanti digugat diajukan ke Pengadilan, itu terparah. kalau yang parah lagi, langsung kita berikan sanksi administrasi melalui PTSP sanksi ijin dicabut secara perdata," ungkapnya.

Hari menambahkan, ada beberapa alasan perusahaan tidak mau membayarkan THR atau tidak memberikan penuh.

Pertama, banyak perusahaan yang baru bangkit pasca pandemi Covid-19, sehingga memberikan THR setengah.

Ada juga yang mengaku mengalami pailit dan pihaknya sedang mengejar perusahaan itu untuk meminta data dan fakta.

"Tapi yang tidak dibayarkan ini kita kejar terus. Kalau pailit, mana buktinya," imbuhnya.

Aduan THR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta kuwalahan menerima aduan dan mengawasi perusahaan yang tidak mau membayar Tujungan Hari Hari (THR) ke buruh.

Kadisnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho mengaku, saat ini pihaknya hanya punya tim pengawas sebanyak 50 orang.

Ia pun bakal mengajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menambah jumlah personelnya di lapangan.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved