Hari Buruh

Disnakertrans Terima Ratusan Aduan Pembayaran THR Buruh, Perusahaan Pelit akan Digugat ke Pengadilan

Disnakertrans terima ratusan aduan pembayaran THR Buruh, kini sudah ditutup, perusahaan pelit bakal digugat ke Pengadilan

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
ilustrasi --- Merayakan Hari Buruh Internasional atau May Day, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang nonton bareng dengan buruh, Senin (1/5/2023) 

"Kami lakukan terus pemeriksaan, kan kami tahu persis bahwa pengawas kami terbatas harusnya eksisting 100, kami hanya punya 50 orang," katanya Selasa (2/5/2023).

Menurutnya, pihaknya sudah menerima 300 aduan perusahaan yang tak mau membayar THR dan yang sudah diperiksa atau diproses sebanyak 260.

Baca juga: May Day di Karawang Nobar Film Nasibmu Asep 2, Dibuat oleh Tim Gabungan Polres, Seniman, dan Buruh

Dari ratusan yang sudah diproses, sekira 46 aduan sudah diselesaikan dan sebanyak 30 aduan belum diproses.

"Karena kan biasa sebelum diperiksa, kami mediasi dulu, tapi kalau enggak selesai, tim pengawas turun, membuat nota pemeriksaan 1, 2, sampai kami buat teguran," tegasnya.

Jika memang dalam teguran itu tidak bisa diselesaikan, maka pihaknya bakal mengajukan penyelesaian di Pengadilan.

Kemudian, pihaknya juga sedang memperjuangan hak sembilan buruh yang memasuki masa pensiun.

"Besok ada sembilan yang pensiun sudah abis itu, padahal dibutuhkan supaya menyelesaikan masalah harus didukung SDM," tutur Hari.

Baca juga: Usai Peringati May Day, Aktivitis Buruh Temui Ganjar untuk Beri Dukungan, KSPSI: akan All Out


Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka pos pengaduan untuk para karyawan yang tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaannya.

Kadisnakertrans, Hari Nugroho menjelaskan, setelah pasca lebaran pihaknya bakal menindak pengaduan perusahaan yang tak bayarkan THR.

Kemudian, tim pengawas akan bergerak memeriksa perusahaan yang melanggar tidak membayarkan THR ke karyawannya.

"Nanti pertama diperikasa ada nota pemeriksaan, pertama nanti dikasih waktu 14 hari begitu diperiksa kita periksa lagi nota periksa kedua tapi biasanya kalau sudah pemeriksaan kedua itu mereka membayar yang belum membayarkan," katanya Kamis (27/4/2023). 

Menurutnya, jika perusahaan tidak mau membayarkan maka bisa sampai maju ke meja hijau alias disidangkan.

Saat ini jumlah pengaduan yang masuk ke Disnakertrans sebanyak 746 dari 432 perusahaan.

"Jadi tahapanya lama biasanya kalau perusaahan enggak bandel setelah nota pemeriksaan kedua dibayar, tapi kalau bandel sampai ke pengadilan," ungkapnya. (M26)

 

 


 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved