Atasan Ajak Kencan Karyawati
Pj Bupati Bekasi Imbau Korban Pelecehan Seksual Oknum Atasan Perusahaan di Cikarang Diminta Melapor
Laporan dari korban tentunya akan sangat membantu Pemkab Bekasi untuk mengusut kasus yang saat ini hangat jadi perbincangan di jagat media sosial.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Pekerja wanita yang menjadi korban pelecehan seksual oknum atasan perusahaan di Cikarang disarankan untuk segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.
Hal itu guna menanggapi isu di media sosial mengenai syarat staycation agar pekerja wanita di sebuah perusahaan di Cikarang bisa diperpanjang kontrak kerjanya.
"Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadiannya ke Disnaker Kabupaten Bekasi," kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/5/2023).
Terlebih lagi, Dani saat ini telah menginstruksikan Disnaker Kabupaten Bekasi untuk menelusuri dugaan permasalahan itu.
BERITA VIDEO : KARYAWATI JADI KORBAN BEGAL PAYUDARA
Laporan dari korban tentunya akan sangat membantu Pemkab Bekasi untuk mengusut kasus yang saat ini hangat jadi perbincangan di jagat media sosial.
"Karena dengan dasar laporan tersebut, tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjutinya," ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial mengenai isu adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di Cikarang, yang mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta Bikin Mahasiswi Asal Cikarang Bekasi Ini Ketakutan
Isu yang beredar itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17. Bahkan ia menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang.
FSPMI desak pemda dan polisi usut
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat, Suparno mendesak Pemkab Bekasi dan kepolisian untuk mendalami kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum atasan di sebuah perusahaan kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Diketahui viral di media sosial perbincangan mengenai adanya syarat staycation bagi pekerja wanita agar kontraknya diperpanjang oleh atasan.
"Kalau memang kejadian ini benar adanya, maka kepada polisi harus tindak tegas sesuai hukum dan aturannya karena ini merupakan pelecehan terhadap kaum buruh perempuan," ujar Suparno saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).
Selain itu, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk memberikan pembinaan terhadap perusahaan agar pimpinannya tidak mengulang kejadian serupa kepada kaum buruh perempuan.

Suparno menyatakan hingga kini FSPMI belum menerima laporan mengenai adanya pekerja yang mengalami tindak pelecehan seperti yang saat ini ramai diperbincangkan di jagat dunia maya.
Meski begitu, ia mengaku telah beberapa kali menangani kasus kesewenang-wenangan oknum atasan kepada para pekerja di Jawa Barat.
"Khusus kasus diajak ngamar biar diperpanjang kontraknya belum pernah ada aduan itu. Tapi kalau atasan berbicara kasar, main pukul, saya pernah ikut menangani," ungkapnya.
Bagi pekerja yang merasa pernah dilecehkan oleh oknum atasan, Suparno mempersilahkan agar korban melaporkan ke Kantor FSPMI Kabupaten Bekasi agar mendapatkan bantuan hukum.
"Kalau ada kejadiannya, silahkan datang ke kantor kami. Pasti saya akan ikut berbicara dan tangani kasusnya. Tentu datang dengan membawa bukti yang kuat sehingga bisa diproses ke kepolisian," kata Suparno. (abs)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Dosen Mesum Kasus Staycation Bisa Dijatuhi Lima Sanksi Usai Terbitnya Kepmenaker Nomor 88 |
![]() |
---|
Viral, Penggalan Video Adegan Ranjang Mirip Karyawati Korban Kasus Staycation, Ini Kata Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Kasus Bos Ajak Kencan Karyawati Dilimpahkan ke Bareskrim, Ini Respon Kuasa Hukum Korban Staycation |
![]() |
---|
Diduga Ada Banyak Korban, Kasus Staycation Dilimpahkan ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Usai Gelar Perkara, Kasus Bos Mesum Ajak Karyawati Staycation Ditarik ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.