Berita Jakarta
Heru Budi Hartono Minta Warga Pendatang ke Jakarta Sudah Punya Dokumen Kependudukan dan Pekerjaan
seruan Heru Budi Hartono merupakan saran yang rasional serta bukan sebagai penolakan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mensyaratkan warga daerah yang hendak tinggal di Jakarta harus sudah punya dokumen kependudukan dan pekerjaan.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad menganggap, seruan Heru Budi Hartono merupakan saran yang rasional serta bukan sebagai penolakan.
Seperti diketahui Heru Budi Hartono, menyarankan kepada pendatang untuk mengantongi dokumen kependudukan dan memastikan mereka memiliki pekerjaan serta tempat tinggal yang layak.
“Idealnya memang seperti itu, masyarakat harus rasional, siapa pun termasuk kita ya kalau mau hijrah ke daerah lain itu mesti punya target jelas, rencana yang matang dan tujuan juga sudah dihitung segalanya. Poin dari saran Pak Heru begitu,” kata Syaiful pada Sabtu (6/5/2023).
BERITA VIDEO : CEGAH TAWURAN, CAMAT TEBET AKAN SIAPKAN LOWONGAN KERJA
Menurut Syaiful, potensi meningkatnya kriminal dan tunawisma di Jakarta akan dapat ditekan, salah satunya dimulai dari saling mengingatkan satu sama lain.
Pada posisi ini, kata Syaiful, Heru sedang mengingatkan semua warga untuk dapat membuat perencanaan dengan matang.
“Sangat positiflah tentu, kalau sudah bicara masa depan maka rasionalitas dan positif thinking bahwa Pak Heru tidak ingin ketika tinggal di Jakarta tapi belum berhitung matang. Paling tidak harus punya skill untuk dikembangkan,” jelas Syaiful.
Baca juga: Ingin Tinggal dan Kerja di Kota Bekasi, Disdukcapil Imbau Warga Pendatang Baru Wajib Lakukan Hal Ini
Sebelumnya, Heru Budi Hartono mempersilakan setiap warga dari luar daerah untuk mencari urban ke Jakarta. Namun pria yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI ini meminta agar mereka sudah memilik pekerjaan dan tempat tinggal setibanya di Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI sebenarnya mempersilakan siapapun masyarakat yang ingin mencari kehidupan ataupun pekerjaan di DKI. Yang paling utama adalah bagaimana para pendatang menaati rambu-rambu sosial, rambu-rambu kehidupan yang ada di DKI,” kata Heru di Jakarta, Minggu (30/4/2023).
“Tapi rambu-rambu sebuah kehidupan, sebuah berinteraksi dengan masyarakat itu dipenuhi. Misalnya mereka harus bekerja, kedua yakinkan bisa mendapatkan tempat yang layak, kira-kira itu,” lanjutnya.
BERITA VIDEO : KURANGI ANGKA PENGANGGURAN, PJ BUPATI BEKASI AKAN PETAKAN JUMLAH LOWONGAN KERJA
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin juga mengimbau pendatang baru untuk mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal dan jaminan pekerjaan agar dapat hidup secara layak di Jakarta.
Dinas Dukcapil mencatat, ada 1.228 pendatang di Jakarta sampai Selasa (2/5/2023) lalu.
“Data tetap luar DKI ada 1.202 jiwa, sedangkan non permanen ada 26 jiwa sehingga total pendatang ada 1.228 jiwa,” ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awalludin pada Jumat (5/5/2023).
Budi mengungkapkan, kota tujuan pendatang paling tinggi berada di Jakarta Timur mencapai 404 orang.
Kemudian disusul Jakarta Barat 284 orang, Jakarta Selatan 278 orang, Jakarta Pusat ada 149 orang, Jakarta Utara 86 orang dan Kepulauan Seribu ada satu orang.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/faf)
Heru Budi Hartono
Pj Gubernur DKI Jakarta
warga pendatang
pekerjaan
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS)
Penjarahan Rumah Sahroni Coreng Wilayah Jakut, Forum RT/RW Minta Pelaku Diproses Hukum Secara Tegas |
![]() |
---|
Tangis Pilu di Terminal Kalideres, Ibu dan Bayi Ditemukan Tak Bernyawa Usai Melahirkan Sendiri |
![]() |
---|
Flexing Liburan dan Motor Gede, Sekretaris Lurah Petojo Selatan Langsung Dicopot |
![]() |
---|
Pamer Gaya Hidup Mewah, Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan Terancam Dicopot dari Jabatannya |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Kebon Binatang Ragunan Buka Wisata Malam Mulai Sabtu 11 Oktober 2025, Tarif Normal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.