Atasan Ajak Kencan Karyawati

Kemenkum HAM Jabar Minta Disnaker Kabupaten Bekasi Tindaklanjuti Kasus Atasan Ajak Tidur Karyawati

Pihaknya hingga kini masih menunggu lanjutan perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni (kanan) saat mendampingi seorang karyawati korban pelecehan seksual atasannya di sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, melapor ke Polres Metro Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Kasus dugaan pelecehan seksual kepada pegawai atau buruh di perusahaan Cikarang mengenai syarat staycation guna memperpanjang kontrak kerja, disorot Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat.

Secara langsung, Kepala Bidang HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM Jawa Barat, Hasbullah mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi untuk melacak kasus dugaan pelecehan seksual, Senin (8/5/2023).

"Saya ditugaskan pimpinan dari kantor, sebagai kewajiban moral. Kami dari Kemenkumham ingin persoalan ini jelas di masyarakat. Jadi kami datang untuk melakukan kordinasi ke berbagai pemangku kepentingan, itu yang kita lakukan hari ini," ucap Hasbullah di lokasi saat ditanya soal kasus dugaan pelecehan seksual karyawati yang dilakukan oleh atasannya.

Pihaknya mempertanyakan mengenai asal muasal permasalahan kasus yang telah mencuat di dunia media sosial. Ia pun meminta agar Pemkab Bekasi secara khusus menindaklanjuti kasusnya.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : KARYAWATI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ATASAN MELAPOR KE POLISI

"Kami datang hanya untuk mengkoordinasikan apa yang terjadi sesungguhnya. Kami kan pemerintahan, tentu kan melihat dari sisi pemerintahan bekerja, jangan sampai terjadi seperti ini lagi," ungkapnya.

Pihaknya hingga kini masih menunggu lanjutan perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum atasan atas kasus itu.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan Pemkab Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2A) Kabupate Bekasi, telah mendampingi korban AD (24) yang melaporkan kasusnya ke polisi pada Sabtu (6/5/2023) lalu.

Baca juga: Komisi VIII DPR RI Kantongi Nama 4 Perusahaan di Cikarang Terlibat Kasus Atasan Lecehkan Karyawati

Dalam waktu dekat, pihaknya bersama UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Provinsi Jawa Barat, akan menyambangi perusahaan korban guna proses klarifikasi kepada terduga pelaku. 

"Kami sudah ke lapangan bersama tim gabungan untuk dua perusahaan yang awal muncul di media sosial. Mungkin informasi baru, korban yang melapor itu ternyata identitas perusahaannya beda lagi seperti yang diinformasikan di medsos," kata Nur.

Sejauh ini, hanya AD saja yang melaporkan kasus dugaan staycation sebagai syarat memperpanjang kontrak. Disnaker membuka pintu selebar-lebarnya bagi korban lain yang ingin melaporkan kasus serupa.

"Sejauh ini belum ada korban lain dan mudah-mudahan tidak ada. Kami berharap dari yang melaporkan tadi, kemudian kami selesaikan, dan kami berharap kasus ini selesai," tuturnya.

BERITA VIDEO : NASIB PILU KARYAWATI JADI KORBAN BEGAL PAYUDARA SEPULANG BEKERJA

Polisi segera panggil oknum atasan ajak tidur bareng korban

Polres Metro Bekasi bakal melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang dilaporkan oleh AD (24), seorang karyawati yang diduga mengalami tindak pidana pelecehan seksual di tempat kerjanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya dipastikan akan melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor setelah melakukan proses klarifikasi kepada korban terkait kasus tersebut.

"Untuk pelaku nanti sudah pasti akan kami layangkan undangan klarifikasi juga," kata AKP Hotma Sitompul.

Dalam laporan yang disampaikan AD, jika terlapor dilaporkan atas dugaan Pasal 5 dan 6 UU no 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHp tentang perbuatan tidak menyenangkan. Saat ini baru satu korban yang melaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Pihaknya juga meminta kepada para korban, jika merasa dirugikan, silahkan datang ke Polres Metro Bekasi untuk melaporkan peristiwa pidana yang dialaminya.

"Silahkan konsultasikan ke kami permasalahan hukumnya, bawa buktinya, datang ke kami, tentu akan kami layani. SPKT 24 jam terima laporan korban," katanya.

BERITA VIDEO : PIHAK TRANSJAKARTA AJAK MASYARAKAT PERANGI DAN TANGKAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL

Sebelumnya, AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, melaporkan atasannya atas dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya di tempat kerja.

AD terlihat didampingi oleh anggota DPR RI fraksi Gerinda Obon Tabroni beserta anggota DPRD Kabupaten Bekasi fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, saat mendatangi Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Tanpa mengungkapkan sepatah kata pun, AD langsung masuk ke ruang SPKT polres guna dimintai keterangannya.

AD yang bekerja di sebuah perusahaan produk kecantikan berlokasi di Cikarang ini, mengaku dilecehkan oleh atasannya yang menjabat sebagai manajer.

"Setiap kali ketemu atasan saya, dia selalu nanyain 'kapan, jalan berdua', terus saya selalu beralasan, 'iya ntar, ntar, saya maunya bareng-bareng, enggak mau kalau jalan berdua', gitu," ucap AD saat ditemui di Cikarang, Jumat (5/5/2023) lalu.

Lantaran risih, AD terpaksa tak mengangkat panggilan telepon dari atasannya yang telah mengirimkan foto bahwa dirinya telah berada di depan sebuah hotel.

AD menjelaskan pascakejadian tersebut, atasannya kesal dan melontarkan ancaman bahwa kontrak kerjanya yang habis 6 bulan mendatang akan diputus.

Berlangsung Lama

Sebelumnya diberitakan bahwa Koordinator Nasional Posko Oranye, sekaligus Deputi Bidang Hukum di Partai Buruh, Anwar ikut menyikapi terkait kasus atas ajakan staycation karyawati sebagai syarat perpanjang kontrak kerja.

Anwar menilai jika praktik-praktik tersebut sudah berlangsung sejak lama.

Bahkan dulu dirinya pernah menyelidiki kasus serupa di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Praktiknya boleh dibilang sudah cukup lama indikasinya, karena memang dulu pun saat saya masih sebagai karyawan di salah satu perusahaan elektronik di Bogor itu, praktik seperti ini itu ada," kata Anwar, Minggu (7/5/2023).

Kata dia, dulu istilahnya bukan ajakan staycation seperti yang viral belakangan ini.

Namun, dulu sekira tahun 2000 hingga 2015, istilahnya pekerja yang bisa diajak ke Puncak.

Anwar menyebut jika praktik seperti ini memang cukup rapi.

"Saya sebagai salah satu pengurus serikat pekerja sekali lagi sempat menginvestigasi itu, dan memang menemukan beberapa bukti ada keterlibatan pekerjanya itu sendiri," katanya.

Keberanian para korban untuk melapor kata Anwar memang sangatlah penting.

Maka dari itu praktik tersebut yang merupakan tindakan asusila harus diusut tuntas dan harus diproses secara hukum yang berlaku.

"Memang dalam praktiknya itu sangat rapih, kecuali ada keberanian dari pekerja perempuan itu sendiri untuk melaporkan terjadinya hal demikian, yang seperti sekarang," ujarnya.

Disampaikan oleh Anwar, jika organisasi Buruh seperti FSPMK juga akan ikut melakukan investigasi kasus atas ajak staycation karyawati yang ramai diperbincangkan itu.

Sebab, kata Anwar ada korban lain yang tentu nantiny akan diberikan pendampingan.

"Dari FSPMI sendiri itu akan melakukan investigasi kasus ini, dan sedang menganalisa dan akan melakukan proses hukum. Demikian juga dengan partai buruh juga akan meminta aparat untuk fokus dan intens untuk memproses ini," ucapnya. 

Langgar HAM

Sebelumnya diberitakan bahwa kasus ajakan staycation atasan ke karyawati jika ingin melakukan perpanjangan kontrak di Bekasi menjadi perbincangan publik. Bahkan ada korban yang saat ini sudah melapor ke kepolisian.

Terkait informasi yang berkembang tersebut, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra pun buka suara. Ia mengatakan jika perilaku tersebut selain melanggar hukum juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Dhahana Putra dalam keterangannya.

Menurut dia, modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan. 

Kasus dugaan pelecehan seksual kepada pegawai atau buruh di perusahaan Cikarang mengenai syarat staycation guna memperpanjang kontrak kerja, mendapat sorotan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat.
Kasus dugaan pelecehan seksual kepada pegawai atau buruh di perusahaan Cikarang mengenai syarat staycation guna memperpanjang kontrak kerja, mendapat sorotan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat. (TribunBekasi.com)

Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di tanah air.  

Selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.  

Di dalam CEDAW, kata Dhahana, negara pihak didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan  termasuk di dunia kerja. Semangat P5HAM bagi perempuan di tanah air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).  

Sebelumnya, Viral di media sosial mengenai isu dugaan adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan sebuah perusahaan di Cikarang, yang mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel (staycation) bersama atasannya agar kontrak kerja diperpanjang.

Isu dugaan pelecehan seksual  yang beredar itu diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17.

Bahkan ia menilai masalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pihak perusahaan terhadap pekerja wanita tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang.

Empat Perusahaan

Sebelumnya diberitakan bahwa Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Gerindra, Obon Tabroni mengaku telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Obon mengatakan selain AD, ia telah berkomunikasi dengan sejumlah korban pelecehan seksual lainnya yang berasal dari perusahaan berbeda.

"Sejauh ini baru satu korban pelecehan seksual yang berani untuk membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini baru ada empat perusahaan yang mengisyaratkan staycation untuk Perpanjang Kontrak," ungkap Obon di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Mencuatnya kasus ini, sambung Obon, diharapkannya mendapatkan atensi dari pemerintah pusat lantaran kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pegawai perempuan acap kali terjadi.

"Kasus ini seyogianya pemerintah juga merespon ya, salah satu paling gampang sosialisasi ke perusahaan perusahaan kemudian memberikan juga penekanan dan bagi perusahaan jika ada kasus ini jangan kasih ampun deh," tuturnya.

Ia berharap agar korban lainnya bisa bersuara sehingga kepolisian bisa menindaklanjuti kasus tersebut.

Obon memastikan terdapat banyak instansi yang menjamin keamanan dan keselamatan korban.

"Kalau dari sisi keamanan, kita punya ada LPSK kemudian Pemda juga punya aman lah dari sisi keselamatan. Tapi kalau dari sisi yang lain, sekarang kan kalau apa-apa secara emosi segala macam, belum semua orang siap. Tapi kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu," kata Obon.

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni (kiri) bersama AD (kanan), karyawati di sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang yang diduga dilecehkan oleh atasannya, Jumat (5/5/2023) (TribunBekasi.com)
DPRD ancam cabut izin perusahaan 

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengancam akan mengevaluasi izin perusahaan yang oknum atasannya kedapatan melalukan pelecehan seksual kepada pegawai atau buruh perempuan.

Hal itu dikatakan Nyumarno usai mendampingi AD (24) seorang pegawai yang diduga menerima pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, di Mapolres Metro Bekasi.

"Jadi kalau ada nakalnya oknum ini kami akan bergeser aturan-aturan investasi perizinannya enggak benar. Contoh 'si perusahaan A' tadi gak benar, ya mohon maaf kita akan habisin saja itu, kita akan cabut izin usahanya, kita minta bulati begitu," kata Nyumarno di lokasi, Sabtu (6/5/2023).

Nyumarno yang memilki latar belakang sebagai aktivis buruh itu, menilai kasus dugaan staycation ini, sangat mencoreng citra investasi di Kabupaten Bekasi.

BERITA VIDEO : UMT BERHENTIKAN DOSEN TEATER DIDUGA LAKUKAN PELECEHAN

"Sekalian kita ngelebar urusan kayak gini, bukan kami ngalangin investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini," ucapnya.

Ia pun meminta agar lembaga yang membawahi pengusa di Kabupaten Bekasi, untuk turut bergerak dan membantu pemerintah beserta pihaknya untuk menangani kasus itu.

Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), guna membahas tindaklanjut kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Ya kita ada kiat-kiat pimpinan komisi IV yang memang beragam pertanyaan sudah muncul ya, dimana letak Disnaker, letak DP3A, dimana letak UPTD pengawas ketenagakeerjaan, intinya semua lembaga instansi terkoordinasi," kata Nyumarno. (TribunBekasi.com/Joko Supriyanto/Rangga Baskoro)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

 


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved