Atasan Ajak Kencan Karyawati

Polisi Panggil Bos Mesum Hari Ini Terkait Kasus Staycation Buat Perpanjang Kontrak Kerja

Penyidik akan menggali siapa saja pihak-pihak yang sekiranya mengetahui kasus tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelapor dan terlapor

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
AD dan tim kuasa hukumnya saat penuhi panggilan polisi, Selasa (9/5/2023). 

Kata dia, dulu istilahnya bukan ajakan staycation seperti yang viral belakangan ini.

Baca juga: Naik Rp 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Segini, Cek Detailnya

Baca juga: Kasus TKW Dede Asiah Jadi Pelajaran, Cellica Minta Warga Kerja Keluar Negeri Lewat Jalur Resmi

Namun, dulu sekira tahun 2000 hingga 2015, istilahnya pekerja yang bisa diajak ke Puncak.

Anwar menyebut jika praktik seperti ini memang cukup rapi.

"Saya sebagai salah satu pengurus serikat pekerja sekali lagi sempat menginvestigasi itu, dan memang menemukan beberapa bukti ada keterlibatan pekerjanya itu sendiri," katanya.

Keberanian para korban untuk melapor kata Anwar memang sangatlah penting.

Maka dari itu praktik tersebut yang merupakan tindakan asusila harus diusut tuntas dan harus diproses secara hukum yang berlaku.

Baca juga: Meninggal Akibat Bus Masuk Jurang di Guci Tegal, Amin Sebut Mertuanya Rutin Ikut Kegiatan Ziarah

Baca juga: Beredar di Media Sosial, Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus Peziarah Masuk Jurang di Guci, Tegal

"Memang dalam praktiknya itu sangat rapih, kecuali ada keberanian dari pekerja perempuan itu sendiri untuk melaporkan terjadinya hal demikian, yang seperti sekarang," ujarnya.

Disampaikan oleh Anwar, jika organisasi Buruh seperti FSPMK juga akan ikut melakukan investigasi kasus atas ajak staycation karyawati yang ramai diperbincangkan itu.

Sebab, kata Anwar ada korban lain yang tentu nantiny akan diberikan pendampingan.

"Dari FSPMI sendiri itu akan melakukan investigasi kasus ini, dan sedang menganalisa dan akan melakukan proses hukum. Demikian juga dengan partai buruh juga akan meminta aparat untuk fokus dan intens untuk memproses ini," ucapnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Miftah Farid Mundur sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang

Langgar HAM

Sebelumnya diberitakan bahwa kasus ajakan staycation atasan ke Karyawati jika ingin melakukan perpanjangan kontrak di Bekasi menjadi perbincangan publik. Bahkan ada korban yang saat ini sudah melapor ke kepolisian.

Terkait informasi yang berkembang tersebut, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra pun buka suara. Ia mengatakan jika perilaku tersebut selain melanggar hukum juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Dhahana Putra dalam keterangannya.

Menurut dia, modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved