Atasan Ajak Kencan Karyawati

Polisi Panggil Bos Mesum Hari Ini Terkait Kasus Staycation Buat Perpanjang Kontrak Kerja

Penyidik akan menggali siapa saja pihak-pihak yang sekiranya mengetahui kasus tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelapor dan terlapor

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
AD dan tim kuasa hukumnya saat penuhi panggilan polisi, Selasa (9/5/2023). 

Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di tanah air.  

Baca juga: Dirjen HAM Telusuri Kasus Ajakan Staycation Atasan ke Karyawati di Bekasi

Baca juga: Berawal Janjian di Medsos, Remaja Putri dari Kebon Jeruk Diduga Korban Penculikan Dibawa ke Dadap

Selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.  

Di dalam CEDAW, kata Dhahana, negara pihak didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan  termasuk di dunia kerja. Semangat P5HAM bagi perempuan di tanah air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).  

Sebelumnya, Viral di media sosial mengenai isu dugaan adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan sebuah perusahaan di Cikarang, yang mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel (staycation) bersama atasannya agar kontrak kerja diperpanjang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bus Rombongan Peziarah Asal Jakarta Terguling dan Masuk Jurang di Guci, Tegal

Baca juga: Meski Dihujat Warganet karena Gayanya Menyanyi, Asila Maisa Janji Tak Akan Berhenti Berkarya

Isu dugaan pelecehan seksual  yang beredar itu diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17.

Bahkan ia menilai masalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pihak perusahaan terhadap pekerja wanita tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang.

Empat Perusahaan

Sebelumnya diberitakan bahwa Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Gerindra, Obon Tabroni mengaku telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Obon mengatakan selain AD, ia telah berkomunikasi dengan sejumlah korban pelecehan seksual lainnya yang berasal dari perusahaan berbeda.

"Sejauh ini baru satu korban pelecehan seksual yang berani untuk membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini baru ada empat perusahaan yang mengisyaratkan staycation untuk Perpanjang Kontrak," ungkap Obon di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Baca juga: Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Pasangan Suami Istri di Kota Bekasi Akhirnya Ditahan

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 8 Mei 2023 Besok

Mencuatnya kasus ini, sambung Obon, diharapkannya mendapatkan atensi dari pemerintah pusat lantaran kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pegawai perempuan acap kali terjadi.

"Kasus ini seyogianya pemerintah juga merespon ya, salah satu paling gampang sosialisasi ke perusahaan perusahaan kemudian memberikan juga penekanan dan bagi perusahaan jika ada kasus ini jangan kasih ampun deh," tuturnya.

Ia berharap agar korban lainnya bisa bersuara sehingga kepolisian bisa menindaklanjuti kasus tersebut.

Obon memastikan terdapat banyak instansi yang menjamin keamanan dan keselamatan korban.

"Kalau dari sisi keamanan, kita punya ada LPSK kemudian Pemda juga punya aman lah dari sisi keselamatan. Tapi kalau dari sisi yang lain, sekarang kan kalau apa-apa secara emosi segala macam, belum semua orang siap. Tapi kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu," kata Obon.

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni (kiri) bersama AD (kanan), karyawati di sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang yang diduga dilecehkan oleh atasannya, Jumat (5/5/2023)
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni (kiri) bersama AD (kanan), karyawati di sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang yang diduga dilecehkan oleh atasannya, Jumat (5/5/2023) (TribunBekasi.com)
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved