Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Sudah Ada Putusan Pengadilan, Kompolnas Desak Polri Gelar Sidang Kode Etik Profesi Teddy Minahasa

Menurut dia, apa yang dilakukan Teddy Minahasa terkait tindak pidana peredaran narkoba adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus narkoba, tampak senyum sesaat sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Menurutnya, proses persidangan itu masih panjang. Pihaknya masih akan melakukan banding dan berjuang untuk membebaskan Teddy Minahasa.

"Putusan hukum tetap, karena masih proses banding. Masih lama itu, sidang itu sampai kasasi nanti," kata dia.

Anthony juga mempertanyakan, bagaimana jika nanti saat banding Teddy dinyatakan tidak bersalah tetapi sidang etik sudah dijalankan? 

"Belum, kalau tiba-tiba dibanding tidak bersalah gimana?" tanya Anthony dengan nada tertawa di akhir kalimatnya.

Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal menggelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Teddy yang merupakan eks Kapolda Sumatra Barat itu terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

"Iya, tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan," kata Listyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).

Ia menuturkan, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etik.

"Tinggal pelaksanaannya kapan," ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Sebelumnya, Polri menuturkan proses sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa masih menunggu dari pihak Divisi Propam Polri.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas Polri), Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

"Masih menunggu info dari Propam dulu," ujar Dedi, Rabu (2/11/2022).

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31/Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google  News
 
 
 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved