Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Sudah Ada Putusan Pengadilan, Kompolnas Desak Polri Gelar Sidang Kode Etik Profesi Teddy Minahasa
Menurut dia, apa yang dilakukan Teddy Minahasa terkait tindak pidana peredaran narkoba adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba.
Mengetahui hal itu, pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mendesak Polri untuk segera menggelar sidang etik terhadap Teddy Minahasa.
"Yang bersangkutan (Teddy Minahasa--red) diproses pidana hingga sudah ada vonis pengadilan, sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (11/5/2023).
Menurut dia, apa yang dilakukan Teddy Minahasa terkait tindak pidana peredaran narkoba adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
BERITA VIDEO : HAL MERINGANKAN DAN MEMBERATKAN VONIS HAKIM UNTUK TEDDY MINAHASA
Selain itu, perbuatan Teddy dianggap Kompolnas sangat berbahaya.
"Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tuturnya.
"Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan yang bersangkutan berpotensi membunuh jutaan generasi muda," sambungnya.
Baca juga: Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Menilai Putusan Terlalu Dipaksakan
Seharusnya pejabat tinggi Polri, terlebih Teddy saat itu sebagai Kapolda Sumatra Barat, menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya.
"Tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan," ucap Poengky.
Kuasa hukum Teddy: kalau saat banding tidak bersalah, bagaimana?
Meski vonis penjara seumur hidup sudah dijatuhkan untuk eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, namun jenderal bintang dua itu belum juga kunjung dilakukan sidang etik.
Dia masih resmi menjabat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan sebutan jabatan Irjen Pol.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono menyebut pihaknya belum mendapat obrolan apapun dari perwakilan Mabes Polri terkait sidang etik kliennya.
"Sampai sekarang belum (info dari Mabes Polri), tapi kan terakhir di media dari perwakilan Mabes Polri ada bilang itu akan diproses setelah putusan pak TM," ujar Anthony saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, proses persidangan itu masih panjang. Pihaknya masih akan melakukan banding dan berjuang untuk membebaskan Teddy Minahasa.
"Putusan hukum tetap, karena masih proses banding. Masih lama itu, sidang itu sampai kasasi nanti," kata dia.
Anthony juga mempertanyakan, bagaimana jika nanti saat banding Teddy dinyatakan tidak bersalah tetapi sidang etik sudah dijalankan?
"Belum, kalau tiba-tiba dibanding tidak bersalah gimana?" tanya Anthony dengan nada tertawa di akhir kalimatnya.
Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal menggelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Teddy yang merupakan eks Kapolda Sumatra Barat itu terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
"Iya, tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan," kata Listyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Ia menuturkan, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etik.
"Tinggal pelaksanaannya kapan," ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Sebelumnya, Polri menuturkan proses sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa masih menunggu dari pihak Divisi Propam Polri.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas Polri), Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
"Masih menunggu info dari Propam dulu," ujar Dedi, Rabu (2/11/2022).
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31/Nuri Yatul Hikmah/m40)
Tak Terima Dipecat dengan Tidak Hormat, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding, Ini Respon Kapolri |
![]() |
---|
Jalani Sidang Etik, Irjen Teddy Minahasa Hadir Kenakan Baju Dinas Kepolisian |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Ini, Kabaintelkam Polri Ditunjuk Jadi Pimpinan |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Belum Kunjung Disidang Etik Meski sudah Vonis, Kapolri: Sedang Dipersiapkan |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.