Pemilu 2024

Tiga PNS Karawang yang Maju Bacaleg Baru Nonaktif  per 1 Juli, BKPSDM Bakal Awasi

BKPSDM Karawang menyatakan tiga PNS yang maju sebagai Bacaleg Pemilu 2024 mulai nonaktif pada 1 Juli 2023, butuh proses untuk pengajuan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
TribunJabar.id
Ilustrasi: ASN/PNS 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ----- Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang menyatakan tiga PNS yang maju sebagai Bacaleg Pemilu 2024 mulai nonaktif pada 1 Juli 2023

Penonaktifan untuk PNS itu tidak bisa dilakukan cepat karena menunggu waktu proses pengajuan SK pengunduran diri kepada pemerintah pusat.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi mengatakan, pihaknya telah memproses SK pemberhentian PNS yang maju bacaleg.

Namun karena ketiga PNS ini pangkat jabatannya tinggi, maka harus ditandangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Mereka ini kan Eselon IV A, nah ini kan berproses kurang lebih 1 bulan, kami harapkan 1 Juli ini sudah ditentukan TMT (terhitung mulai tanggal) pensiunnya," katanya pada Sabtu (13/5/2023).

Ia juga menerangkan, sembari proses terhitung TMT SK pemberhentiannya terbit, ketiga PNS yang maju Bacaleg ini masih punya tanggungjawab yang harus diselesaikan di masing-masing instansinya.

Masa satu bulan ini bisa digunakan PNS tersebut untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya.

"Mereka ketika mencalonkan tidak serta merta lepas tanggungjawab. Mereka harus melaksanakan tanggungjawab yang mana anggaran programnya dilaksanakan sampai semester ini atau per Juni," beber dia.

Kata Gery, itu juga menjawab alasan pihaknya tidak menonaktifkan jabatan PNS yang daftar Bacaleg tersebut.

Namun Gery meminta jika ditemui kejanggalan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PNS itu agar dilaporkan ke BKPSDM.

Termasuk para ASN yang turut terjun berpolitik praktis atau menyatakan dukungan kepada para calon.

"Kami juga meminta Bawaslu untuk mengawasinya, kalau memang ada kejanggalan, ada mobilisasi ASN untuk diteruskan ke kami," beber dia.

Baca juga: Pembangunan Alun-alun Karawang Tahap Dua Senilai Rp17 Miliar Dimulai, Target September 2023 Rampung

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mendorong jabatan PNS yang mundur dan kini maju Bacaleg Pemilu 2024 dinonaktifkan.

Sebab dikhawatirkan ada penyalahgunaan wewenang jabatan ketika pengajuan pengunduran diri PNS tersebut masih dalam proses.

"Itu menurut PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN yang bersangkutan," ungkap Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi pada Jumat (12/5/2023).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved