Pemilu 2024

18 Partai Selesai Daftarkan Bakal Caleg, Hari Terakhir Justru Terbanyak Mendaftar, Berikut Urutannya

Pendaftaran calon legislatif berlangsung 14 hari sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 selesai. Namun partai memilih di hari-hari terakhir

|
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Alfian Firmansyah
Sebanyak 18 partai politik peserta pemilu 2024 akhirnya selesai melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Minggu (14/5/2023) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Pendaftaran calon legislatif yang berlangsung 14 hari sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 selesai.

Sebanyak 18 partai politik peserta pemilu 2024 akhirnya selesai melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Minggu (14/5/2023) malam. 

Uniknya, kendati berlangsung sejak tanggal 1 Mei, para partai baru mendaftar pekan sesudahnya, yakni 8 Mei dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai pertama yang  mendaftar. 

Secara berurutan sejak 8 Mei, barulah para partai mendaftar ke KPU.

Bahkan di hari terakhir yakni 14 Mei 2023 justru jadi hari yang terbanyak menerima pendaftaran.


Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, pihaknya akan melanjutkan pencalegan dengan penelitian dokumen persyaratan yang telah diserahkan selama masa pendaftaran.

Tahapan verifikasi administrasi ini berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian, yang pertama, kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2023 malam. 

"Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum" lanjut Hasyim. 

Lanjut, kata Hasyim, apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada masa perbaikan.

Baca juga: Tak ada Sosok Artis dan Pengusaha Partai Buruh jadi yang Terakhir Daftarkan Bacaleg ke KPU RI 

Baca juga: Sudah 12 Partai Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPU Karawang, Verifikasi akan Diumumkan 15 Mei 2023


Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Idham Holik menjelaskan, selanjutnya KPU RI akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 29-23 Agustus.
 

Idham mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penjaringan masukan dari masyarakat terhadap para DCS tersebut.

"Nanti pada tanggal 19 Agustus selama 5 hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS daftar calon sementara," ucap Idham. 

"Mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPU RI juga memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang KPU umumkan," lanjut Idham. 

Baca juga: Reza Artamevia Gagal Dapat Kursi DPR RI tahun 2019 dari Partai Perindo, Kini Maju Lewat Nasdem

Baca juga: Usai Hanura dan PPP, PDIP DKI Beri Isyarat Bakal Ada Partai Lain Deklarasi Ganjar Capres 2024

Berikut daftar parpol peserta pemilu 2024 yang telah mendaftarkan bacaleg ke KPU RI:


Senin, 8 Mei 2023 
- PKS


Rabu, 10 Mei 2023 
- Partai Hanura


Kamis, 11 Mei 2023 
- PDIP
- Partai NasDem
- Partai Ummat
- Partai Garuda


Jumat, 12 Mei 2023 
- PAN
- PPP


Sabtu, 13 Mei 2023 
- PBB
- Partai Gerindra
- PKB


Minggu, 14 Mei 2023 
- PSI
- Partai Demokrat
- Partai Perindo
- Partai Gelora
- PKN
- Partai Golkar
- Partai Buruh


Alfian Firmansyah (M32)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved