Berita Kriminal

Diduga Surat Covid-19 Palsu, Tim Kuasa Hukum Natalia Rusli Laporkan VS ke Polda Metro Jaya

Diduga surat Covid-19 milik VS palsu, Tim kuasa hukum Natalia Rusli laporkan VS ke SPKT Polda Metro Jaya, Senin (15/5/2023) malam.

|
Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com
Foto Ilustrasi: Diduga surat Covid-19 milik VS palsu, Tim kuasa hukum Natalia Rusli laporkan VS ke SPKT Polda Metro Jaya, Senin (15/5/2023) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM - Tim kuasa hukum Natalia Rusli melaporkan VS ke SPKT Polda Metro Jaya hari ini, Senin (15/5/2023) malam.

Laporan tersebut dibuat langsung oleh tim kuasa hukum Natalia Rusli.

Dimana laporan Tim Kuasa Hukum Natalia Rusli atas dugaan surat Covid-19 milik VS palsu yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit di Kecamatan Sawah Besar.

Laporan itu telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LPB/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pelapor bernama Kasyuni Kamal.

Kuasa hukum Natalia Rusli Kasyuni Kamal menjelaskan surat covid milik VS diduga palsu karena tidak terdaftar di data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Kami sudah mendatangi rumah sakit yang mengeluarkan surat Covid VS dan mengecek datanya ke menkes," ucapnya.

Padahal, kata Kasyuni, pada sidang-sidang sebelumnya, VS selalu hadir di dalam persidangan kliennya.

Namun pada Selasa (9/5/2023) lalu, VS sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir di ruang sidang dengan alasan terpapar Covid-19.

"Kami sudah sampai ke rumah sakitnya dan menyatakan mengeluatkan surat itu, kami juga cek ke website Kemkes tidak ada data Covid-19 VS," tegasnya.

Kasyuni masih menunggu kepastian dari pihak rumah sakit apakah surat Covid-19 itu benar-benar di keluarkan atau tidak untuk VS Sanajaya.

Sampai detik ini, pihaknya belum mengetahui atau melihat secara langsung apakah VS terpapar Covid-19 atau tidak.

"Kita juga belum bisa pastikan posisinya ada di mana, atau isolasi di mana kita tidak tahu. Sampai saat ini baru VS saja yang dilaporkan karena memperlambat proses persidangan," ujar Kasyuni.

Ia berharap pihak kepolisian bisa segera menindak lanjuti laporannya guna memastikan apakah surat Covid-19 itu palsu atau tidak.

Jika memang terbukti palsu, maka Kasyuni meminta penyidik Polda Metro Jaya segera memprosesnya secara hukum.

"Kami laporkan Pasal 263 tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat," ungkapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved