Pemilu 2024

Bawaslu Ingatkan Kerawanan Tahapan Vermin Bacaleg, Jangan Sampai Loloskan Napi Korupsi

Tahapan Verifikasi Administrasi ini merupakan seleksi awal dalam menyeleksi calon negarawan yang memiliki rekam jejak yang baik.

Kompas.com
Ilustrasi: Bendera partai politik di Indonesia 

TRIBUNBEKASI.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan melekat pada tahapan verifikasi administrasi (Vermin) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dilakukan KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan bahwa tahapan pencalonan menjadi tahap yang rawan terjadinya pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu.

"Karena itu, mau tidak mau kita harus melakukan pengawasan secara melekat, mengingat data yang saat ini ada di KPU belum sepenuhnya dapat kita akses," ucap Lolly Suhenty melalui keterangan resminya, Selasa (16/5/2023).

Lolly Suhenty mengingatkan beberapa kerawanan pada saat Vermin seperti data ganda. 

"Perlu diwaspadai kerawanan data ganda pada saat proses pencalonan, baik lingkup lembaganya, daerah pemilihan (dapil) atau partai politiknya, sehingga dalam konteks ini perlu kita waspadai," jelas dia.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 16 Mei 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 16 Mei 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Selain itu, dia juga berpesan agar seluruh jajaran pengawas melakukan identifikasi soal kemungkinan terjadinya perbedaan nama yang tidak linier antara KTP, ijazah dan dokumen bakal calon pendukung lainnya yang jadi persyaratan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono menambahkan, tahapan Vermin ini merupakan seleksi awal dalam menyeleksi calon negarawan yang memiliki rekam jejak yang baik.

BERITA VIDEO: KPU DKI TIDAK TERIMA PENDAFTARAN PERINDO KARENA SUDAH LEWAT WAKTU

"Jangan sampai kita meloloskan calon negarawan yang masih narapidana lepas. Sementara, aturan tidak memperbolehkan, harus ada jeda lima tahun itupun harus diumumkan di media masa," ucap dia.

"Kami amati para koruptor yang sudah keluar apakah sudah sampai jeda itu (5 tahun), kapan masa pidananya selesai ini harus hati-hati," ujarnya.

Dia juga berpesan agar seluruh jajaran bekerja dengan cermat saat melakukan pengawasan Vermin. 

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 16 Mei 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 16 Mei 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB

"Kita buka posko pengaduan, karena yang kita lihat adalah syarat keabsahan syarat calon, maka ini memang perlu kerja-kerja demokrasi yang teliti, karena kita meneliti surat perdata, satu-persatu dengan teliti," ungkap dia.

Sebagai informasi, tahapan vermin dimulai pada 15 Mei 2023 sampai 23 juni 2023 mendatang. 

Ada 849 Bacaleg

Sebelumnya diberitakan bahwa pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) di KPU Kota Bekasi telah ditutup setelah dibuka selama 14 hari sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Juni 2023.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved