Berita Kecelakaan

Bus TNI AD yang Tabrak Bocah Hingga Tewas di Bekasi Disebut Hendak Bawa Rombongan Anak TK ke Ancol

Brigjen Hamim Tohari menuturkan bahwa kejadian itu kini dalam penanganan Pomdam Jaya bersama Polres Metro Bekasi.

Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Ilustrasi - Korban kecelakaan lalu lintas. 

Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi AKP Ilham menceritakan korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas terlindas bus dinas TNI saat dibonceng ibunya berinisial A yang mengendarai sepeda motor.

"Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut," kata Ilham melalui keterangan tertulisnya.

Awalnya, A yang membonceng korban melintas dari arah Selatan menuju Utara pada pukul 07.00 WIB.

Setibanya di lokasi, A hendak mendahului Y pengendara sepeda motor bermuatan gerobak bubur dari arah sebelah kanan.

Motor Yamaha bernomor polisi B 3284 KYG yang dikendarai A kemudian menyenggol kemudi sepeda motor yang dikendarai oleh Y.

"Diduga hilang kendali, pengendara A terjatuh ke sebelah kiri, sedangkan korban QA jatuh ke sebelah kanan," ucapnya.

Baca juga: Tak Tega Lihat Jasad Bayi Dibuang di Dalam Got, Emak-Emak Menangis Histeris

Baca juga: Ada Dugaan Unsur Kelalaian atas Kecelakaan di Guci Tegal, Polisi akan Gelar Perkara

Di saat yang bersamaan, melintas dari arah belakang bus dinas TNI 2055-44 yang dikemudikan oleh B.

Akibatnya QA yang masih duduk di bangku kelas 6 terlindas bus dan meninggal di lokasi kejadian.

"Sedangkan A yang mengalami luka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," tutur Ilham.

Banyak terjadi pelanggaran

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengakui terjadi beberapa pelanggaran ketika tilang manual kembali diterapkan, Senin (15/5/2023).

"Setelah kemarin ada itu, setelah kita evaluasi memang masih banyak pelanggaran. Tetapi kita pun tidak langsung," ujar dia, kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

"Yang terpenting di sini adalah jangan sampai penindakan yang dilakukan anggota ini menimbulkan kontra produktif," lanjut Latif.

Ia menuturkan, beberapa pelanggaran yang terjadi itu antara lain melawan arus, tidak menggunakan helm, dan knalpot brong atau bising.

BERITA VIDEO : KASUS KECELAKAAN PENSIUNAN POLISI, POLDA METRO JAYA CABUT STATUS TERSANGKA HASYA MAHASISWA UI

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved