Berita Jakarta Raya

Sindikat Curanmor Asal Lampung Tengah Ditangkap, Biasa Beroperasi Pukul 04.00-06.00 di Taman Sari

Sembilan kali beroperasi di Taman Sari Jakarta Barat, komplotan Curanmor bersenpi asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Nuri Yatul Hikmah
Sindikat curanmor asal Lampung Tengah yang telah 9 kali beroperasi di Tamansari, Jakarta Barat ditangkap polisi, Rabu (17/5/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Polisi menangkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api (senpi) yang kerap beraksi di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. 

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, para pelaku tersebut merupakan satu kelompok yang berasal dari Lampung Tengah.

Dia menuturkan, kejadian bermula pada Minggu (16/4/2023) dimana seorang warga berinisial RHM melaporkan kehilangan sepeda motor usai melakukan buka puasa bersama di Kelurahan Maphar, Tamansari, Jakarta Barat.


Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan MRMJ di sebuah indekos. 

Bersama pelaku, kata Adhi, pihaknya menemukan beberapa barang bukti seperti kunci letter T dan anak kunci dank magnetik.

"Setelah melakukan penyelidikan, dapat diamankan dua orang atas nama MRMJ dengan barang yaitu kunci letter T, kemudian dua motor Honda Beat ini yang diduga hasil dan alat gunakan untuk melakukan kejahatan," ujar Adhi dalam jumpa pers di Mapolsek Tamansari, Rabu (17/5/2023).

Namun tak sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan-pengembangan untuk menelusuri komplotan yang bersama-sama dengan MRMJ melakukan kejahatan.

Benar saja setelah ditelisik lebih dalam, diketahui jika pelaku tak bekerja sendirian.

Dia dibantu oleh tiga orang temannya yang saat itu masih dalam DPO, yakni A, D, dan L.

"Usai penangkapan MRMJ, Reskrim Polsek Tamansari terus melakukan pengembangan-pengembangan dan penyidikan yang sampai dengan pada hari Sabtu ditanggal 13 Mei 2023, berhasil mengamankan A di Kalideres. A ini termasuk pemetik juga," ucap Adhi.

Baca juga: Polisi Ringkus 21 Orang dari Dua Jaringan Pencurian dan Penadah Motor di Bekasi

Baca juga: Berkat Ponsel Pintar, Korban Pencurian di Kabupaten Bekasi Berhasil Melacak dan Tangkap Maling HP

Kendati dua orang lainnya masih DPO, namun dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti baru berupa senjata api rakitan jenis revolver. 

"Ditemukan satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan beserta tiga butir peluru. Selain itu juga ditemukan barang bukti lain seperti kunci letter T, BPKB, kemudian ada juga badik yang diduga kesemuanya adalah hasil kejahatan," ucap Adhi.

Adhi berujar, senpi tersebut tidak digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.

Sehingga diduga, pelaku sengaja membuat senpi untuk berjaga-jaga selama melakukan aksi kejahatan tersebut.

"Belum (digunakan). Jadi senpi ini digunakan pelaku untuk berjaga-jaga apabila mungkin dalam keadaan terpaksa, pelaku juga tidak akan segan-segan menggunaknnya," tuturnya.

Baca juga: Tergilas Truk Usai Senggolan di Jalan Raya Bogor, Penumpang Motor Vixon Meninggal Dunia

Baca juga: Polisi Tangkap Begal Motor di Kawasan Industri, Baru 4 Bulan Keluar Penjara, Sempat 6 Kali Beraksi


Menurut Adhi, para pelaku biasanya beroperasi tidak sendiri.

Sebab, selalu ada yang bertugas mencongkel dan mengambil motor, serta ada yang mengawasi suasana sekitar. 

Biasanya, lanjut dia, para pelaku beraksi saat jam-jam sepi mulai pukul 04.00 WIB atau 06.00 WIB. 

Adapun terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (m40)

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved