Berita Kriminal
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penerimaan Bintara Polri, Ternyata Seorang Nenek, Begini Modusnya
kronologis kasus penipuan penerimaan bintara polri bermula pada tanggal 19 Februari 2022, saat korban hendak mendaftarkan anaknya
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Namun, pihak kepolisian mencatat sesuai bukti yang ada yakni sebesar Rp 532 juta.
Dalih dari terlapor, uang tersebut digunakan untuk serangkaian syarat pendaftaran, mulai dari berkas, tes fisik, serta mampu meluluskan syarat kekurangan tinggi badan yang menjadi standar minimun dalam pendaftaran.
"Uang itu digunakan untuk tes seperti fisik, pemberkasan, medical cek up, sampai meluluskan syarat kekurangan tinggi badan. Bahkan, anak korban juga sempat melakukan serangkaian tes fisik yang diinisiasi secara pribadi oleh pelaku," ungkapnya.
Setelah menjalani serangakain tes, dan korban memberikan sejumlah uang secara berkala, ternyata anak korban diketahui telah gugur.
Korban lalu meminta uang yang diberikan sebelumnya dikembalikan. Karena pelaku menjanjikan uang kembali 100 persen jika tidak lulus.
"Tapi hanya dikembalikan sejumlah Rp 50 juta oleh pelaku. Sehingga keluarga korban melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan saat ini berupa dua lembar kuitansi, 19 Februari 2022 dan 10 Maret 2022.
Satu berkas rekening koran milik korban periode bulan Januari - Desember 2022, buku rekening, foto copy nomor peserta penerimaan bintara PTU wanita dengan nomor 0312 / W / 0028 an NA, foto dokumentasi penyerahan uang tunai dari korban kepada terlapor senilai Rp.400.000.000 tanpa dibuatkan tanda terima kuitansi tertanggal 7 Mei 2022 dan slip transfer tunai di bank.
Pihak kepolisian belum bisa mengamankan pelaku karena sedang sakit dan menjalani rawat jalan.
"Pelaku belum bisa kami hadirkan, sedang rawat jalan karena komplikasi. Kemarin pada saat pemeriksaan pun juga masih pakai tabung oksigen," ungkapnya.
Kata Arief, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi termasuk panitia penerimaan.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana mengenai tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman empat tahun penjara," jelas dia.
Arief juga mengimbau agar masyarakat tidam tergiur iming-iming masuk anggota Polri. Ditegaskannya, bahwa masuk Polri gratis tidak dikenakan biaya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dan waspada dari segala bentuk penipuan. Apalagi masuk anggota Polri itu gratis," tutupnya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
kasus penipuan
penipuan penerimaan bintara polri
korban penipuan penerimaan bintara polri
Polres Karawang
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.