Berita Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penerimaan Bintara Polri, Ternyata Seorang Nenek, Begini Modusnya

kronologis kasus penipuan penerimaan bintara polri bermula pada tanggal 19 Februari 2022, saat korban hendak mendaftarkan anaknya

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polres Karawang menangkap pelaku penipuan penerimaan Bintara Polri. 

Namun, pihak kepolisian mencatat sesuai bukti yang ada yakni sebesar Rp 532 juta.

Dalih dari terlapor, uang tersebut digunakan untuk serangkaian syarat pendaftaran, mulai dari berkas, tes fisik, serta mampu meluluskan syarat kekurangan tinggi badan yang menjadi standar minimun dalam pendaftaran.

"Uang itu digunakan untuk tes seperti fisik, pemberkasan, medical cek up, sampai meluluskan syarat kekurangan tinggi badan. Bahkan, anak korban juga sempat melakukan serangkaian tes fisik yang diinisiasi secara pribadi oleh pelaku," ungkapnya.

Setelah menjalani serangakain tes, dan korban memberikan sejumlah uang secara berkala, ternyata anak korban diketahui telah gugur.

Korban lalu meminta uang yang diberikan sebelumnya dikembalikan. Karena pelaku menjanjikan uang kembali 100 persen jika tidak lulus.

"Tapi hanya dikembalikan sejumlah Rp 50 juta oleh pelaku. Sehingga keluarga korban melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya kepada pihak kepolisian," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan saat ini berupa dua lembar kuitansi, 19 Februari 2022 dan 10 Maret 2022.

Satu berkas rekening koran milik korban periode bulan Januari - Desember 2022, buku rekening, foto copy nomor peserta penerimaan bintara PTU wanita dengan nomor 0312 / W / 0028 an NA, foto dokumentasi penyerahan uang tunai dari korban kepada terlapor senilai Rp.400.000.000 tanpa dibuatkan tanda terima kuitansi tertanggal 7 Mei 2022 dan slip transfer tunai di bank.

Pihak kepolisian belum bisa mengamankan pelaku karena sedang sakit dan menjalani rawat jalan.

"Pelaku belum bisa kami hadirkan, sedang rawat jalan karena komplikasi. Kemarin pada saat pemeriksaan pun juga masih pakai tabung oksigen," ungkapnya.

Kata Arief, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi termasuk panitia penerimaan.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana mengenai tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman empat tahun penjara," jelas dia.

Arief juga mengimbau agar masyarakat tidam tergiur iming-iming masuk anggota Polri. Ditegaskannya, bahwa masuk Polri gratis tidak dikenakan biaya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dan waspada dari segala bentuk penipuan. Apalagi masuk anggota Polri itu gratis," tutupnya. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved