Berita Kriminal
Polisi Tembak Dalang Komplotan Curanmor, Berbekal Kunci T, Sudah 13 Kali Beraksi di Karawang
Penangkapan pelaku komplotan curanmor tersebut atas pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap otak komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah beraksi sebanyak 13 kali.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy mengatakan, tim Sanggabuana menangkap seorang residivis insial DM (50), salah satu anggota komplotan curanmor. pada Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Batujaya.
Penangkapan pelaku komplotan curanmor tersebut atas pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Karawang.
"Jadi sebelumnya komplotannya terlebih dahulu ditangkap. Nah inisial DM sebagai otak atau pelaku utama curanmor," kata Arief, saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat (19/5/2023).
BERITA VIDEO : RESIDIVIS SPESIALIS RUMSONG DITEMBAK USAI TABRAK POLISI
Ia menjelaskan, saat ditangkap juga pelaku DM berusaha melawan petugas dan kabur.
Tak ayal aparat kepolisian berseragam preman ini terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian kakinya.
Kata, Kasat pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan sepeda motor yang sudah berulangkali melakukan aksinya di wilayah Karawang.
Baca juga: Sindikat Curanmor Asal Lampung Tengah Ditangkap, Biasa Beroperasi Pukul 04.00-06.00 di Taman Sari
"Dalam aksinya ada 13 TKP di wilayah hukum Polres Karawang, Polda Jabar, dan beberapa lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor," ungkapnya.
Untuk modus operandinya, kata Arief, pelaku curanmor ini menggunakan kunci palsu letter T dan melakukan pencurian dengan cara mencari secara acak target motor yang akan dicuri.
Setelah mendapatkan target motor pelaku menggunakan kunci leter T merusak kontak kendaraan motor.
BERITA VIDEO : MOTOR CURIANNYA TIDAK BISA NYALA, PELAKU CURANMOR DORONG MOTOR
"Pelaku melakukan aksinya dalam rentan waktu pukul 01.00 WIB - 05.00 WIB. Biasanya incarannya di minimarket, maupun yang lokasinya jauh dari pengawasan," jelas dia.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu STNK, satu unit kendaraan bermotor Merk Scoopy, tiga buah Kunci kontak kendaraan dan delapan mata kunci Leter T.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Polisi bekuk 8 orang pelaku curanmor di Kota Bekasi
Polres Metro Bekasi Kota membekuk kompolotan pelaku pencurian sepeda motor yang kerap kali beraksi di wilayah hukum Kota Bekasi.
Total ada 8 pelaku yang ditangkap dari 3 laporan yang terjadi beberapa pekan terakhir.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani mengatakan jika laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya itu terjadi beberapa pekan terakhir yaitu tanggal 3 Mei 2023 dan 13 Mei 2023.
Dari laporan itu, jajaran Polres dan Polsek di Kota Bekasi pun langsung menindaklanjuti dan berhasil membekuk para pelaku yang dianggap cukup meresahkan. Kini para pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : POLRES METRO BEKASI KOTA UNGKAP KASUS CURANMOR
"Dari 3 laporan itu kami berhasil mengamankan 8 orang tersangka. 4 orang tersangka ditangkap oleh Polsek Bantargebang, 2 TSK diamankan oleh Polsek Bekasi Kota dan 2 TSK diamankan Polsek Bekasi Timur," Kombes Pol Dani Hamdani, Rabu (17/5/2023).
Dikatakan oleh Dani, modus para pelaku dalam hal menjalankan aksinya itu memang tak jauh berbeda dengan aksi-aksi pencurian sepeda motor pada umumnya.
Para pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan dan merusakn kunci motor dengan kunci leter T.
"Ada yang menggunakan kunci leter T pada saat motor terparkir kemudian mereka membawa motor tersebut. Untuk di Bantargebang pakai senjata kemudian kendaraan korban dapat diambil," katanya.
Dari 8 pelaku itu, kata Dani ada beberapa diantaranya masih berusia dibawah umur diantaranya IMH (16), MH (14), NA (16), P (16).
Para pelaku ini mencuri sepeda motor yang terparkir, para pelaku pun juga melengkapi senjata tajam saat beraksi untuk menakuti korban
Sedangkan 4 pelaku lainnya, yaitu A (23), AY (28), LV (27, dan B.
Melakukan aksinya dengan merusak kunci sepeda motor korban dengan kunci leter T.
Setelah berhasil para pelaku langsung membawa kendaraan korban.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki terkait hasil curian yang dijual pelaku.
"Kita masih melakukan proses penyelidikan motor motor ini dibawa pelaku kemana. Ini masih di investigasi hingga hari ini," ujarnya.
Terkait perbuatan para pelaku, kedelapan pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun dan 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini para pelaku telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. (maz/jos)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.