Berita Nasional
Gelar Agenda 25 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Desak RUU Perampasan Aset Koruptor Segera Disahkan
Lanjutnya, Aktivis 98 meminta pemerintah untuk menyita seluruh aset koruptor untuk pembayaran infrastruktur.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, MATRAMAN --- Memasuki hitungan 25 tahun reformasi, Aktivis 98 menyampaikan cita-cita yang belum tuntas hingga kini.
Menyikapi hal tersebut, Dana Ardianta, perwakilan Aktivis 98, menyatakan beberapa pernyataan sikap.
Pertama, solidaritas Aktivis 98 mendesak agar Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset Negara segera dibahas dan disahkan oleh DPR.
Sebab, Undang Undang tersebut dikatakan bisa menjadi alat penumpas praktik koruspi yang hingga kini masih kerap ditemukan.
BERITA VIDEO : MANTAN POLITISI KINI TEKNOKRAT
Mengingat, Surat Presiden kepada DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset telah dikirim pada Kamis (4/5/2023) lalu.
"Kami serukan agar semua kekuatan reformasi mengawal dan memantau dengan ketat proses legislasi yang sudah mulai bergulir di DPR," kata Dana, saat ditemui awak media di acara Solidaritas Aktivis 98, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (20/5).
Lanjutnya, Aktivis 98 meminta pemerintah untuk menyita seluruh aset koruptor untuk pembayaran infrastruktur.
Menurut Dana, percepatan pembangunan infrastruktur dilakukan guna negara berkembang menjadi negara maju.
"Pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi memperoleh dana pembangunan infrastruktur seperti tol, pelabuhan, dan pembangunan ibu kota baru," tuturnya.
Kemudian, berharap kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dapat dituntaskan dengan secepatnya.
Negara juga diharapkan dapat meminta maaf terhadap pelanggaran HAM yang pernah terjadi.
"Adili dalangnya. dan segara lakukan rekonsiliasi nasional," ucapnya.
Akhir pernyataan, memasuki tahun politik di Pemilu 2024, masyarakat diharapkan untuk memilih partai dan pemimpin yang diyakini dapat memberantas korupsi.
"Agar kontestasi politik berlangsung lebih berkualitas dengan tawaran program dan gagasan yang lebih pro pemberantasan korupsi," imbuhnya.
| Sorotan Sidang Kabinet, Purbaya dan Luhut Tak Tegur Sapa Bikin Publik Bertanya-tanya |
|
|---|
| Pemerintah Tambah BLT Selama 3 Bulan, Gelontorkan Rp 30 Triliun, Sasar 35 Juta Keluarga |
|
|---|
| MK Putuskan Jaksa Bisa Langsung Ditangkap Saat OTT, Tak Perlu Restu Jaksa Agung |
|
|---|
| Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, KPK Tegaskan Tetap Wajib Lapor Harta Kekayaan |
|
|---|
| Tak Gentar Hadapi Luhut dan Bahlil, Ini Gaya Blak-blakan Menkeu Purbaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.