Berita Nasional

Gelar Agenda 25 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Desak RUU Perampasan Aset Koruptor Segera Disahkan

Lanjutnya, Aktivis 98 meminta pemerintah untuk menyita seluruh aset koruptor untuk pembayaran infrastruktur.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Suasana acara Solidaritas Aktivis 98, di Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (20/5/2023). 

Mengenai pemberantasan korupsi, hingga kini, sejak 25 tahun reformasi masih dinilai Dana belum dapat diberantas, karena masih saja ditemukan kasus.

"Praktek korupsi masih marak, bahkan dilakukan terang-terangan, kendati berbagai regulasi dan institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah hadir dan bekerja melawan para penggarong duit rakyat," jelas Dana, 

Agenda yang dihadiri Komisaris BUMN ITDC, Ulin Yusron, serta Pencipta Sumpah Mahasiswa, Afnan Alay itu juga menyampaikan sikap geram terhadap kasus ditangkapnya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate atas dugaan korupsi BTS senilai 8 Trilyun Rupiah.

Mewakili suara aktivis 98, Dana juga merasa prihatin, dalam momentum 25 tahun reformasi, yang seharusnya harapan terkait koruspi bisa diberantas, kini malah hadir, bahkan dengan jumlah fantastis.

“Penangkapan Plate ini sangat ironis dan seperti sebuah kado pahit bagi bangsa ini menjelang peringatan 25 Tahun Reformasi," imbuhnya.

Rupanya, dengan upanya masyarakat membuat serta memperbaiki regulasi, hingga berdirinya KPK dijelaskan Dana masih belum cukup mencegah kasus korupsi di Indonesia.

"Korupsi masih menjadi wajah keseharian, gaya hidup pejabat semakin tidak sesuai dengan profil pendapatannya," pungkasnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca Berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved