Berita Nasional
Gelar Agenda 25 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Desak RUU Perampasan Aset Koruptor Segera Disahkan
Lanjutnya, Aktivis 98 meminta pemerintah untuk menyita seluruh aset koruptor untuk pembayaran infrastruktur.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, MATRAMAN --- Memasuki hitungan 25 tahun reformasi, Aktivis 98 menyampaikan cita-cita yang belum tuntas hingga kini.
Menyikapi hal tersebut, Dana Ardianta, perwakilan Aktivis 98, menyatakan beberapa pernyataan sikap.
Pertama, solidaritas Aktivis 98 mendesak agar Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset Negara segera dibahas dan disahkan oleh DPR.
Sebab, Undang Undang tersebut dikatakan bisa menjadi alat penumpas praktik koruspi yang hingga kini masih kerap ditemukan.
BERITA VIDEO : MANTAN POLITISI KINI TEKNOKRAT
Mengingat, Surat Presiden kepada DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset telah dikirim pada Kamis (4/5/2023) lalu.
"Kami serukan agar semua kekuatan reformasi mengawal dan memantau dengan ketat proses legislasi yang sudah mulai bergulir di DPR," kata Dana, saat ditemui awak media di acara Solidaritas Aktivis 98, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (20/5).
Lanjutnya, Aktivis 98 meminta pemerintah untuk menyita seluruh aset koruptor untuk pembayaran infrastruktur.
Menurut Dana, percepatan pembangunan infrastruktur dilakukan guna negara berkembang menjadi negara maju.
"Pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi memperoleh dana pembangunan infrastruktur seperti tol, pelabuhan, dan pembangunan ibu kota baru," tuturnya.
Kemudian, berharap kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dapat dituntaskan dengan secepatnya.
Negara juga diharapkan dapat meminta maaf terhadap pelanggaran HAM yang pernah terjadi.
"Adili dalangnya. dan segara lakukan rekonsiliasi nasional," ucapnya.
Akhir pernyataan, memasuki tahun politik di Pemilu 2024, masyarakat diharapkan untuk memilih partai dan pemimpin yang diyakini dapat memberantas korupsi.
"Agar kontestasi politik berlangsung lebih berkualitas dengan tawaran program dan gagasan yang lebih pro pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Mengenai pemberantasan korupsi, hingga kini, sejak 25 tahun reformasi masih dinilai Dana belum dapat diberantas, karena masih saja ditemukan kasus.
"Praktek korupsi masih marak, bahkan dilakukan terang-terangan, kendati berbagai regulasi dan institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah hadir dan bekerja melawan para penggarong duit rakyat," jelas Dana,
Agenda yang dihadiri Komisaris BUMN ITDC, Ulin Yusron, serta Pencipta Sumpah Mahasiswa, Afnan Alay itu juga menyampaikan sikap geram terhadap kasus ditangkapnya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate atas dugaan korupsi BTS senilai 8 Trilyun Rupiah.
Mewakili suara aktivis 98, Dana juga merasa prihatin, dalam momentum 25 tahun reformasi, yang seharusnya harapan terkait koruspi bisa diberantas, kini malah hadir, bahkan dengan jumlah fantastis.
“Penangkapan Plate ini sangat ironis dan seperti sebuah kado pahit bagi bangsa ini menjelang peringatan 25 Tahun Reformasi," imbuhnya.
Rupanya, dengan upanya masyarakat membuat serta memperbaiki regulasi, hingga berdirinya KPK dijelaskan Dana masih belum cukup mencegah kasus korupsi di Indonesia.
"Korupsi masih menjadi wajah keseharian, gaya hidup pejabat semakin tidak sesuai dengan profil pendapatannya," pungkasnya.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37)
| Wamendagri Bima Arya: Program MBG Dorong Peningkatan Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat Lokal |
|
|---|
| KABAR GEMBIRA! Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, BPKH Pastikan Dana Nilai Manfaat Aman |
|
|---|
| Massa Gelar Aksi di Solo, Tuntut Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili Soal Ijazah |
|
|---|
| Jenderal Listyo Sigit: Belum Semua Kota dan Kabupaten Punya Lembaga Rehabilitasi Pecandu Narkoba |
|
|---|
| Motor Brebet Massal Usai Isi Pertalite di Jatim, Ini Respon Bahlil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Suasana-acara-Solidaritas-Aktivis-98.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.