Berita Kriminal

Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pendemo Minta Natalia Rusli Bebas, Berikut Alasannya

Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara punya alasan mengapa hingga saat ini masih ngotot untuk minta Pengadilan Negeri Jakarta Barat bebaskan Natalia Rusli

Editor: Panji Baskhara
Humas Polres Metro Jakarta Barat
Foto: Natalia Rusli (Tengah) ditampilkan ke publik, pada Senin (27/3/2023) seusai serahkan diri karena kasus penipuan dan penggelapan. 

TRIBUNBEKASI.COM - Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara sempat berdemo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/5/2023).

Dalam tuntutannya mereka terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli agar segera dibebaskan, dan selasaikan perkara ini melalui restorative justice.

Dari pantauan lokasi, mobil tahanan yang membawa terdakwa Natalia Rusli sempat dihadang massa aksi ketika masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mereka berteriak 'bebaskan Natalia Rusli' dan ada salah satu peserta aksi yang sengaja menabrakan diri ke mobil tahanan saat mobil mencoba masuk.

"Bebaskan Natalia Rusli, bebaskan. Harusnya kasus ini menggunakan restorative justice" teriak massa, di depan Pengadilan Jakarta Barat.

Koordinator aksi, Mario mengatakan restorative justice dinilai tepat lantaran Natalia Rusli dianggap telah mengembalikan uang yang disebut sebagai kerugian pelapor.

"Kami menilai pendekatan restorative justice diabaikan. Natalia sendiri sudah mengembalikan uang yang dituduhkan itu ke pelapor," kata Mario.

Selain itu, Mario menduga terdapat kejanggalan pada proses aduan yang sangat berbahaya bagi profesi advokat.

"Pelapor melakukan pelaporan penggelapan Rp45 juta, namun bagi terlapor uang tersebut adalah komitment fee sebagai konsultan hukum, sesuai yang tertuang dalam perjanjian," ujarnya.

Sebelumnya, Pengacara Natalia Rusli menjalani sidang lanjutan kasus penipuan korban Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (23/5/2023).

Sidang hari ini mendengarkan kesaksian dari pegacara Indosurya Juniver Girsang dan saksi Rayong.

Kuada Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara akui, Juniver Girsang mengaku kenal dengan kliennya sebagai sesama pemgacara.

Keduanya sempat melakukan dapat bersama untuk agenda penyelesaian masalah investasi Indosurya.

"Tadi jelas pak juniver girsang kenal beliau (Natalia Rusli) dua kali tiga kali kenal kan. Kemudian juga ada pesan via WA dan ada korespondensi pengiriman data"

"Kemudian menyatakan ada harapan tadi dalam penyelesaian ini pembayaran oleh Indosurya kepada kliennya (Natalia)," ungkapnya.

(TribunBekasi.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved