Wanita Dalam Karung

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Karung, Volly Iming-imingi Adiknya Handphone, Ternyata Milik Korban

Usai membantu membuang jasad wanita dalam karung, ternyata handphone yang diberikan Volly kepada adiknya adalah milik korban.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribun Bekasi/M. Rifqi Ibnumasy
Polisi lakukan olah TKP penemuan mayat wanita dalam karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Tersangka Volly Willy Aritonga (54) mengungkapkan secara gamblang kepada pihak kepolisian bagaimana dirinya membuang jasad wanita dalam karung yang merupakan selingkuhannya. 

Rupanya Volly Willy Aritongan tidak sendirian. Supaya mudah membuang jasad wanita dalam karung ke kolong Tol Cibitung-Cilincing, di wilayah RT 01 RW 02 Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Volly meminta bantuan kepada adiknya bernama M Furqon (52).

Furqon pun menerima ajakan kakaknya membuang jasad wanita dalam karung itu sebab dia diiming-imingi akan diberikan handphone.

Usai membantu membuang korban, ternyata handphone yang diberikan Volly kepada adiknya adalah milik korban.

BERITA VIDEO : POLISI PASTIKAN MAYAT WANITA DALAM KARUNG KORBAN PEMBUNUHAN 

"HP korban diberikan ke adiknya. Itu adalah iming-iming tersangka pertama (Willy) meminta tolong untuk membuang atau mengikat korban," ujar Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom, Selasa (30/5/2023).

Mukarom menuturkan, Furqon sempat memberikan saran kepada kakaknya itu untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Namun, saran tersebut tak digubris.Volly.

"Tersangka kedua sempat menyampaikan bahwa 'waduh ini bahaya, kenapa enggak kamu lapor aja ke polisi?'. 'Wah jangan nanti banyak orang yang tahu. Terus kita, saya seperti apa'," tutur dia.

Baca juga: Mayat Wanita Dalam Karung di Kolong Tol Cibitung Cilincing: Disetubuhi Pelaku Sebelum Dibunuh

"Dari situ mereka punya pemikiran lain akhirnya dilakukan si korban diikat dan dimasukkan ke kardus dan dibuang seperti itu," lanjut Mukarom.

Atas hal tersebut, penyidik turut menjerat mereka dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. 

"Maka setelah kami melakukan pendalaman ternyata kami terapkan Pasal 365 terus Pasal 480. Karena HP korban diberikan ke adiknya," ucapnya.

"Itu adalah iming-iming tersangka pertama (Willy) meminta tolong untuk membuang atau mengikat korban," sambung dia.

Minta pelaku dihukum seberat-beratnya

Usai dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur, jenazah wanita yang ditemukan tewas dalam karung berinisal T (43) kini telah dikembalikan ke pihak keluarga, Senin (29/5/2023) sore hari.

Saat melakukan proses pengambilan jenazah, pihak keluarga nampak didampingi petugas Kepolisian RS Polri.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved