Berita Karawang

Komnas PA Sebut Marak Fenomena Kasus Kekerasan Seksual Anak Berakhir Mediasi

Komnas PA sebut marak fenomena kasus kekerasan seksual anak berakhir mediasi, salah satu sebab angka kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
Komisioner Komnas PA Wawan Wartawan kepada TribunBekasi.com, pada Rabu (31/5/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ----- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengungkap maraknya fenomena kasus kekerasan seksual terhadap anak berakhir dengan jalur mediasi atau damai.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komnas PA Wawan Wartawan kepada TribunBekasi.com, pada Rabu (31/5/2023).

Wawan menjelaskan, fenomena ini tidak boleh terjadi dan harus menjadi perhatian semua pihak. Baik pemerintah, aparat, maupun para orangtua.

Pasalnya, banyak kejadian kasus kekerasan seksual anak ini diselesaikan dengan jalur mediasi.

"Banyak kasus kita lihat seperti itu, damai dengan sejumlah catatan misal ganti rugi. Hingga si pelaku ini mau bertanggungjawab dengan menikahinya," ungkapnya.

Wawan menegaskan, kondisi seperti itu sebetulnya tidak dibenarkan.

Hal itu yang justru membuat angka kekerasan seksual terhadap anak terus mengalami peningkatan.

Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian juga, kata Wawan, diminta jangan terjebak karena persoalan pelaku anak dibawah umur.

"Tetap di kita ada proses peradilan anak, bahkan ada lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) untuk anak yang melakukan tindak pidana. Tapi memang kendalanya ini masih sedikit," ungkapnya.

Baca juga: Cegah Kasus Kekerasan Seksual, DP3A Karawang Bentuk Program PATBM Tiap Desa

Baca juga: Sejarah Jakarta: Rusunawa Marunda, Sempat Kosong Enam Tahun, kini Darurat Kekerasan Seksual

Guna mencegah fenomena itu, kata Wawan, pemerintah daerah harus melakukan akselerasi.

Dengan membentuk satgas sampai ke tingkat desa.

Termasuk Kepolisian melakukan akselerasi pembukaan informasi dengan membuka layanan hotline pelaporan khususnya terkait kasus anak dan perempuan.

Masyarakat diimbau juga jangan takut untuk melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak.

Khususnya, para orangtua jangan sampai menyelesaikan permasalahan ini dengan jalur mediasi.

"Undang-undang sistem peradilan pidana anak (SPPA) ini juga perlu dievaluasi menyikapi dengan kondisi di lapangan," tutupnya. (MAZ)
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved