Berita Karawang

Tak Kunjung Sahkan Perda, DPRD Karawang Dinilai Mandul, ada 29 Raperda

Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Karawang dinilai 'mandul'. Sebab, tak kunjung sahkan peraturan daerah (perda).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA), Dian Suryana. 

Supaya kepercayaan publik terhadap kinerja Anggota DPRD Karawang tidak hilang.

"Ini kondisinya sudah darurat, pertengahan tahun belum ada Raperda yang disahkan. Bukan hanya semangat membahas pokir dan RTRW saja, tapi Raperda penting lainnya," tutupnya.

Baca juga: Pengajuan Bacaleg DPRD Karawang Dibuka, Eks Narapidana Dilarang Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas

Baca juga: KPU Karawang Bersiap Pembukaan Pendaftaran Bacaleg DPRD Karawang, Semua Lewat Aplikasi

Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mulai mendapat sorotan masyarakat.

Pasalnya, DPRD menggarap 29 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2023.

Akan tetapi, hingga akhir Mei 2023 ini belum ada juga raperda itu yang disahkan menjadi perda.

Ketua DPRD Karawang, Budianto, mengatakan, pihaknya saat ini sedang membahas 8 raperda untuk menjadi Perda.
Hanya saja proses pembahasan raperda masih terkendala hingga belum bisa di paripurnakan.

"Misalnya Perda ketenaga kerjaan kami masih mempelajari aturan yang diatasnya. Misalnya terkait Omnibus Law kan kan di pusatnya masih belum selesai, itu masih kami kaji," kata Budianto.

Menurut Budianto, DPRD Karawang masih bekerja menyelesaikan 8 Raperda. Dalam waktu dekat ini pihaknya memastikan raperda tersebut segera di paripurnakan menjadi Perda.

"Sedang proses untuk segera menjadi Perda. Sebentar lagi juga selesai," katanya. (MAZ)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved