Minggu, 3 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

STIE Tribuana

Izin Operasional Dicabut, Kepala STIE Tribuana Pilih No Comment

Kepala STIE Tribuana Kota Bekasi, Edison Hamid belum bersedia memberikan keterangan terkait pencabutan izin STIE Tribuana oleh Kemendikbudristek.

Tayang:
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Suasana di STIE Tribuana, Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. 

"Yang paling dimungkinkan adalah mahasiswa bisa menuntut pidana penyelenggara pendidikan karena semua terkait kesalahan dan lainnya itu harus menjadi tanggung jawabnya dari badan penyelenggara," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kemendikbud Ristek Cabut Izin Operasional STIE Tribuana Bekasi

Baca juga: Berikut Empat Jenis Pelanggaran STIE Tribuana Hingga Kemendikbudristek Cabut Izin Kampus

Kemendikbudristek juga membuka pintu bagi Mahasiswa yang terdampak akibat pencabutan izin kampus ini.

Para mahasiswa pun juga bisa mengadukan jika ada kendala seperti kepindahkan ke LLDIKTI.

"Jadi begini, mahasiswa bisa mengadukan ke LLDIKTI, ada posko pengaduan, jadi kalau betul-betul dipersulit dan lainnya silakan mengaku nanti kami akan bantu dari sisi LLDKI untuk melakukan advokasi selama itu bukan tuntuan hukum ya," ucapnya.

Cabut Izin

Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut beberapa izin kampus di beberapa wilayah termasuk salah satunya STIE Tribuana Kota Bekasi.

Pencabutan izin STIE Tribuana Kota Bekasi, berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Kemendikbudristek mengenai sanksi administratif Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana pada Sabtu (3/5/2023) lalu.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa ditemukan pelanggaran administratif yang mengakibatkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana dikenakan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi.  

Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud Lukman, mengatakan berdasarkan berita acara Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana tertanggal 18 Maret 2023 ditemukan beberapa fakta-fakta.

"Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua, jual beli ijazah Ketiga, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa," kata Lukman, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Hadir di Bekasi, UAS Imbau Jemaah Tak Takut Tinggalkan Pekerjaan yang Mengandung RIba

Baca juga: Curi Uang dan Mobil Teman Kencan, Waria Ini Dibekuk Polisi

Tidak hanya itu, Lukman mengatakan bahwa berdasarkan temuan ternyata STIE Tribuana Kota Bekasi juga melakukan pelanggaran terkait penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Hak biaya hidup dari KIP-K tidak diserahkan kepada mahasiswa melainkan ditahan oleh pihak kampus.

"Yang jelas pidananya ada penyimpangan beasiswa KIP-K, kemudian pembelajaran pun ada yang fiktif itu terjadi di sana. Tapi, yang jelas di sana lebih dominan penyimpangan KIP-K," katanya.

Sebelumnya, di Jawa Barat ada 5 kampus yang dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbudristek.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 6 Juni 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 6 Juni 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Lima kampus itu tersebar di beberapa wilayah seperti  Bandung, Tasikmalaya, Bogor, dan Bekasi.

Berdasarkan situs pddikti.kemdikbud.go.id perguruan tinggi yang saat ini berstatus tutup, seperti STIE Tridharma, STIMIK Tasikmalaya, Akademi Kesenian Bogor, STIKIP Albina, dan STIE Tribuana

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved