Jumat, 10 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

STIE Tribuana

Izin Operasional Dicabut, Kepala STIE Tribuana Pilih No Comment

Kepala STIE Tribuana Kota Bekasi, Edison Hamid belum bersedia memberikan keterangan terkait pencabutan izin STIE Tribuana oleh Kemendikbudristek.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Suasana di STIE Tribuana, Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Pihak Kampus STIE Tribuana hingga saat ini belum bersedia memberikan keterangan terkait pencabutan izin pendirian perguruan tinggi yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.

Meski pihak Kampus sudah melakukan pertemuan dengan para mahasiswa pada Senin (5/6/2023) kemarin, mamun nasib para mahasiswa juga belum ada kejelasan pascapencabutan izin operasional tersebut.

TribunBekasi.com sempat bertemu dengan Kepala STIE Tribuana Kota Bekasi, Edison Hamid untuk meminta penjelasan, namun pihaknya masih belum bersedia memberikan keterangan, bahkan mencoba menghindari beberapa awak media yang datang.

"No Comment.. No Comment," kata Edison Hamid saat ditemui, Senin (5/6/2023).

Sementara itu, pascapencabutan izin STIE Tribuana, aktivitas Kampus dalam hal ini kegiatan belajar mengajar juga dihentikan, sehingga aktivitas Kampus pun juga nampak sepi. 

Baca juga: Dipersulit untuk Pindah Kampus, Kemendikbudristek Sarankan Mahasiswa STIE Tribuana Lapor Polisi

Baca juga: Jaksa Ungkap Reaksi Mario Dandy Dapat Kabar dari Anastasia Bahwa Kekasihnya Disetubuhi David Ozora

Dipersulit Pindah Kampus

Mahasiswa STIE Tribuana mengklaim bahwa mereka dipersulit untuk pindah kampus usai izin operasional STIE Tribuana dicabut oleh Kemendikbudristek.

Bahkan para mahasiswa tersebut diminta mengganti biaya beasiswa yang telah diberikan pihak STIE Tribuana.

Menanggapi hal itu, Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud Lukman mengatakan berdasarkan surat nomor 0319/E/DT.03.09/2023 Kemendikbudristek, jika STIE Tribuana harus menanggung semua kerugian yang ada pascapencabutan izin.

"Harusnya mereka pindah tidak membayar uang, itu jadi tanggung jawabnya kampus yang bermasalah, Tribuana. Jadi, dia harus menuntut Tribuana untuk bisa dipindahkan, karena itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab kampus," kata Lukman, Selasa (6/6/2023).

Lukman kembali menegaskan bahwa pihak kampus harus menanggung seluruh kerugian Mahasiswa, Dosen, dan/atau karyawan yang timbul akibat pencabutan izin Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana. 

Baca juga: Naik Rp 8.000 Per Gram, Jadi Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini, Cek Detailnya

Baca juga: Rawat Anak Majikan Penyandang Disabilitas, Siti Aisah Dapat Dukungan Pengusaha Taiwan

Karenanya, kata Lukman, jika ada permintaan sejumlah uang dari pihak STIE Tribuana maka ia menyarankan mahasiswa agar bersatu untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

"Kalau kayak gitu dilaporkan aja pidana ke kepolisian, saya pikir mahasiswa harus bersatu, kemudian lapor ke kepolisian, mereka kan korban, korban penipuan kampusnya kemudian mereka sekarang malah dipersulit dan lainnya jadi itu saja," katanya.

Disinggung dengan nasib mahasiswa, pascapencabutan izin STIE Tribuana, Lukman menyampaikan jika mahasiswa tersebut terdata dengan sesuai ketentuan dan bisa dibuktikan, serta tervalidasi, maka bisa untuk pindah kampus.

Namun, jika data rekam jejak akademik tidak sesuai, maka tidak dapat pindah kampur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved