Berita Kriminal

Putus Sekolah saat SD, AR Jadi Pencuri Handal Sejak Remaja, Tiga Kali Dipenjara Tapi Tak Juga Jera

Menurut keterangan Vokky, AR merupakan seorang residivis dan sudah tiga kali mendekam di sel tahanan karena terlibat kasus pencurian.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Tersangka kasus pencurian berinisial AR bersama RAH mengenakan baju tahanan dinamakan di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2023). (Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy) 

TRIBUNBEKASI.COM, KELAPA GADING --- Dengan kaki terpincang-pincang tertembus timah panas, AR (24), tersangka kasus pencurian, digiring anggota kepolisian di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2023).

Ini bukan kali pertama AR diringkus aparat kepolisian lantaran melakukan pencurian.

Pria bertato di sekujur tubuhnya itu ternyata sudah melakukan pencurian sejak usia 13 tahun.

AR tidak merasakan pendidikan yang layak lantaran putus sekolah saat duduk di bangku SD.

BERITA VIDEO : POLISI TANGKAP ENAM PELAKU PENCURIAN BAUT DAN KABEL TEMBAGA PROYEK KERETA API CEPAT DI KARAWANG

"Sudah melakukan (pencurian) sejak umur 13-14 tahun," kata AR saat ditanya Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala.

AR mengaku sudah melancarkan aksi pencurian sebanyak 30 kali di sejumlah wilayah DKI Jakarta dengan dalih untuk bertahan hidup.

Menurut keterangan Vokky, AR merupakan seorang residivis dan sudah tiga kali mendekam di sel tahanan karena terlibat kasus pencurian.

Baca juga: Ditinggal Pergi, Rumah di Bekasi Timur Diacak-acak Maling, Uang Tunai hingga Logam Mulia Raib

"Perkara pertama perkara pencurian, yang kedua pencurian, dan yang ketiga adalah narkoba," ujarnya.

Vokky menambahkan, hasil pencurian yang dilakukan AR selain untuk memenuhi kebutuhan hidup juga digunakan untuk bisnis narkoba kecil-kecilan.

"Dari hasil kejahatan pelaku menggunakan untuk kepentingan pribadi, dan juga dibelikan narkoba agar menjadi bandar kecil kecilan," ungkapnya.

BERITA VIDEO : DALAM HITUNGAN DETIK, MOTOR BERPINDAH TANGAN

Ditangkap Polisi

Sebelumnya, polisi bongkar motif operandi baru yang dilakukan tersangka berinisial AR (24) saat beraksi menjarah sebuah rumah di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala menjelaskan, saat beraksi AR melacak rumah korban menggunakan aplikasi peta online.

Pencurian tersebut terjadi pada Senin (29/5/2023) sekira pukul 01.55 WIB dengan sasaran rumah mewah.

"Hal yang unik perkara ini, pelaku menggunakan modus baru dalam menentukan target operasi rumah yang dicuri," kata Vokky di Mapolsek Kelapa Gading, Selasa (6/6/2023).

"Sekarang ini pelaku tidak perlu lagi seperti model gaya konvensional yang harus cek target dahulu," sambungnya.

Menurut Vokky, pelaku pencurian tersebut paham teknologi sehingga dapat melacak rumah mewah yang ditargetkan cukup menggunakan smartphone.

"Dari aplikasi peta tersebut, pelaku cukup lihat dari handphonenya dan jelas melihat rumah rumah sekitar tersebut dan bisa melihat kanan kiri nya," ujarnya.

Dari aplikasi tersebut, AR akan memilih rumah mewah dengan pengaman yang lemah hingga mampu menjarah barang-barang berharga di dalamnya.

Kini, pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan pelaku serta seseorang yang berperan sebagai penadah barang curian berinisial RAH (34).

Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Sumber : Laporan wartawan wartakotalive.com, M Rifqi Ibnumasy/m38)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved