Berita Kriminal
Raup Omzet Rp20 Miliar Per Bulan, 5 Tersangka Pembuat dan Pengedar Oli Palsu Diringkus Bareskrim
Para tersangka tersebut berani memproduksi sampai mendistribusikan oli palsu dengan merek terkenal tanpa adanya uji laboratorium.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka pelaku pembuat dan pengedar oli palsu.
Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinsial AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry.
Masing-masing tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda.
Tersangka AH, AK, dan FN adalah sebagai pemilik usaha; sedangkan AL alias Tom dan AW alias Jerry sebagai tenaga operasional.
Gudang yang memproduksi oli tersebut berada di dua lokasi, yaitu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.
BERITA VIDEO: KEMENDAG RI BONGKAR KASUS PEMALSUAN OLI DENGAN TOTAL NILAI RP 16,5 MILIAR
Para tersangka mengaku mengoperasionalkan sembilan gudang itu selama tiga tahun atau sejak 2020 lalu hingga kemudian diringkus pada Rabu (24/5/2023) lalu.
"Ada 7 gudang di Kabupaten Gresik dan 2 di Kabupaten Sidoarjo," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).
Para tersangka tersebut berani memproduksi sampai mendistribusikan oli palsu dengan merek terkenal tanpa adanya uji laboratorium.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT NT Piston Ring Indonesia Butuh Operator Inspeksi dan Operator Gudang
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Perusahaan Otomotif di Kawasan Industri MM2100 Butuh Operator Produksi
Penyidik, kata Brigjen Hersadwi Rusdiyono, telah melakukan penyegelan dengan cara membentangkan garis polisi pada sembilan lokasi berupa gudang produksi.
Tak hanya itu, pihaknya turut menyita produks yang siap edar terdiri dari 35.730 pcs botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merek terkenal.
Puluhan ribu botol oli mesin motor itu diberi dari label palsu, seperti AHM Honda, Yamalube Yamaha, Federal hingga Mesran Pertamina yang dikemas dalam kardus kemasan 0,8 dan satu liter.
Lalu 1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek AHM Honda, Yamalube Yamaha, Federal hingga Mesran Pertamina dikemas dalam kardus kemasan 3,5 dan 4 liter siap edar.
"Dan kemasan botol dan tutup botol kosong, yakni 397.389 pcs botol oli kosong merek AHM Honda, Yamaha, Pertamina, Federal, dan lain-lain," kata dia.
Baca juga: DPRD Karawang Bantah Mandul, Balik Tuding Bupati yang Mandul karena Banyak Perda Tanpa Perbup
Baca juga: Wabup Karawang Aep Siap Kembangkan UMKM Busana Rajut di Majalaya
"Hingga 284.530 tutup botol oli merek AHM Honda, Yamaha, Pertamina, Federal, dan lain-lain," sambung jenderal bintang satu tersebut.
Lebih lanjut, Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan bahwa mereka bahkan mampu meraup omzet hingga Rp20 miliar per bulan.
Mereka hanya mengedarkan oli palsu itu ke sejumlah distributor di berbagai wilayah Indonesia, tidak secara online.
"Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu (omzetnya) Rp6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp20 miliar perbulan omzetnya," tutur dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: STIE Tribuana Buka Suara Usai Izin Pendirian Perguruan Tinggi Dicabut oleh Dirjen Dikti
Baca juga: Kamis Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Rp 8.000 Per Gram, Simak Detailnya
Kemudian pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara.
Lalu pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Serta pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.