Berita Kriminal

Natalia Rusli Menangis Saat Membacakan Pledoi, Mengaku Diintimidasi dan Rumahnya Diintai Setiap Hari

Terdakwa Natalia Rusli menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Foto: Terdakwa Natalia Rusli (Tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (10/9/2023). 

Sementara itu, Kuasa Hukum Natalia Rusli Deolipa Yumara melanjutkan, dakwaan JPU soal penggelapan tidak terpenuhi pada perkara kliennya.

Sehingga, ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat segera membebaskan Natalia Rusli.

"Jadi membebaskan terdakwa dari dakwaan penipuan dan meminta harkat dan martabat Natalia Rusli dan serta keadaannya di mata hukum diberikan," ucap Deolipa.

Jika nantinya Pledoi sidang hari jadi pertimbangan majelis hakim Natalia Rusli dibebaskan, pihaknya tak menutup kemungkinan tuntut balik pihak-pihak yang mengkriminalisasi kliennya.

Ia meminta awak media untuk menunggu sampai proses sidang perkara Natalia Rusli ini selesai.

"Nanti kita lihat seandainya majelis hakim memutuskan ia tidak bersalah dan lepas dari dakwaan tentunya, ada perhitungan terhadap penyidik yang sudah memproses ini," tegas Deolipa.

Ayudya Adisti Sebut Natalia Rusli Dikriminalisasi

Terdakwa Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Tuntutan untuk Natalia Rusli itu dikatakan JPU saat sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan korban Indosurya VS di Pengadilan Jakarta Barat pada Selasa (6/6/2023) kemarin.

Tuntutan JPU untuk Natalia Rusli sangat ringan dan tentu ada perubahaan dari dakwaan penipuan dan penggelapan, dakwaanya  jadi hanya penipuan saja.

Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti mengatakan, dengan adanya perubahan dakwaan maka perkara ini sangat jelas hanya ingin mengkriminalisasi Natalia Rusli saja.

"Pokok perkara dari kasus ini adalah uang jasa pengacara sebesar Rp 45 juta, kemudian berkembang di tambah status advokat yang di tuduh palsu disertai pengakuan korban atas janji yang tidak terpenuhi," kata Ayu Rabu (7/6/2023).

Menurut Ayu, jika JPU tidak menuntut Pasal Penggelapan maka pokok perkara yang dilaporkan oleh VS telah gugur di dalam pembuktian persidangan.

Sehingga rentetan tuduhan lain terhadap Natalia Rusli seharunya juga ikut gugur dan Majelis Hakim PN Jakbar segera memutus bebas.

"Tuduhan status advokat Natalia Rusli palsu juga telah dibuktikan di sidang pengadilan ibu Natalia ternyata adalah seorang advokat yang sah," terangnya. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved