Berita Karawang

Pemkab Karawang Bentuk Tim Teknis, Siap-Siap Reklame Nunggak Pajak dan Tanpa Izin Bakal Dibongkar

Aep Syaepulohmengungkapkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya akan melakukan pendataan lapangan terlebih dahulu.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat segera menertibkan reklame tidak taat pajak dan tanpa izin.

Sebelum penertiban, pemerintah akan mendata dahulu dan memberikan peringatan kepada para pemilik reklame.

"Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan leading sektornya Bapenda. Lalu Satpol PP, DPMPTSP, Satpol PP dan Dishub terkait penertiban dan peningkatan pajak reklame," kata Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh kepada TribunBekasi.com, pada Jumat (9/6/2023).

Aep Syaepulohmengungkapkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya akan melakukan pendataan lapangan terlebih dahulu.

Dari pendataan itu baru diketahui ada berapa jumlah reklame yang ada di seluruh wilayah Karawang dan berapa jumlah reklame yang patuh, tidak patuh bayar pajak atau tanpa izin.

Baca juga: Mahasiswa Penipu Tiket Konser Clodplay Ditangkap, Motifnya Kesal Pernah Tertipu Tiket Blackpink

Baca juga: Study Tour MAN 1 Kota Bekasi Batal, Pihak Sekolah Segera Musyawarah dengan Wali Murid dan Panitia 

"Setelah itu tentu kami berikan peringatan dahulu, diberi tenggat waktu mulai peringatan lisan, administrasi jika diabaikan terus kita lakukan penertiban," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, sudah dibentuk tim teknis reklame.

Tim itu telah dibentuk melalui Keputusan Bupati nomor 503.05/ Kep.573-Huk/ 2022. Tugasnya, untuk mendata jumlah seluruh reklame yang ada di Karawang.

"Artinya soal data ini kami kan hanya punya data reklame yang berizin. Untuk yang berizin kan tidak ada, makanya itu jadi tugas tim teknis reklame," beber dia.

Ia menambahkan, setelah memiliki data jumlah seluruh reklame yang ada. Pihaknya bersama Satpol PP akan memberikan surat imbauan dan peringatan bagi reklame tanpa izin dan tidak taat bayar pajak.

Baca juga: Ratusan Siswa MAN 1 Kota Bekasi Batal Study Tour, Pihak EO Dilaporkan Polisi

Baca juga: BREAKING NEWS: EO Tak Ada Kejelasan, Ratusan Siswa MAN 1 Kota Bekasi Batal Study Tour 

Bapenda Karawang juga mengadakan program pemutihan dan mempermudah bagi para pengusaha reklame yang belum memiliki izin.

"Artinya jika mereka kooperatif dan merespon untuk mengurus perizinan dan bayar tunggakan pajak. Kami tidak akan tertiban, tapi jika tidak ada jawaban apapun kita koordinasi buat ditertibkan reklame itu," tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved