Berita Nasional

Bukan ke Polisi, MK Justru Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat, Kenapa?

Mahkamah Konstitusi juga berencana mengirim surat ke organisasi advokat  yang menaungi Denny Indrayana di Australia.

Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (tengah-red) saat memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). 

Sebelumnya sempat ramai diberitakan, sebaran informasi yang dilakukan pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu 2024 dengan proporsional tertutup.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 15 Juni 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Miura Indonesia Buka Lowongan untuk Posisi Internal Auditor QA Staff

Denny Indrayana menegaskan bahwa pernyataannya yang diunggah di media sosial terkait informasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, bukanlah rahasia negara.

Penegasan Denny Indrayana tersebut disampaikannya untuk merespon atas viral dan ramainya pernyataan tersebut di kalangan publik hingga pejabat negara.

"Saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny Indrayana dalam keterangan resminya, Selasa (30/5/2023).

Denny Indrayana menegaskan bahwa sejatinya keputusan terkait hal tersebut masih pada kewenangan MK.

Sementara, informasi yang disampaikannya beberapa hari lalu tersebut hanyalah sebatas kabar dari orang yang menurutnya kredibel.

Baca juga: Ingin Sahkan Uya Kuya Sebagai Namanya, Surya Utama Datangi Pengadilan

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 30 Mei 2023

Bukan sebuah bocoran atas putusan yang belum ditetapkan oleh MK.

Denny Indrayana pun menyampaikan bahwa dirinya sangat hati-hati memilih frasa dalam menyampaikan informasi tersebut.

"Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, 'mendapatkan informasi', bukan 'mendapatkan bocoran'," ungkap Denny Indrayana.

"Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, MK akan memutuskan. Masih akan, belum diputuskan," tegasnya.

Denny Indrayana juga turut merespons cuitan dari Menkopolhukam Mahfud MD atas pernyataannya itu.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 30 Mei 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 30 Mei 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham)  itu membantah kalau dirinya mendapatkan informasi dari A1 seperti yang dicuitkan oleh Mahfud MD di Twitter.

"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dan intelijen," terang Denny Indrayana.

Atas keyakinannya tersebut, dirasa perlu oleh Denny menyebarkan informasinya kepada publik.

Sebab, dirinya merasa yakin kalau apa yang disampaikan bukanlah kebocoran rahasia negara, melainkan hanya informasi yang didapat.

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved