Berita Kriminal

Ini Penyebab Pengusaha Bidang Importir Melaporkan Sebuah Bank Milik Pemerintah ke Polda Metro Jaya

David Hendradjid Rahardja, pengusaha bidang Importir melaporkan sebuah bank ke Polda Metro Jaya lantaran dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
David Hendradjid Rahardja, pengusaha bidang Importir melaporkan sebuah bank ke Polda Metro Jaya lantaran dugaan pencemaran nama baik, Rabu (14/6/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM - Seorang pengusaha bidang Importir, David Hendradjid Rahardja melaporkan bank milik pemerintah ke Polda Metro Jaya, (8/5/2023).

Laporannya sudah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dugaan kasus tersebut adalah pihak bank telah mencemarkan nama baiknya karena tidak bisa mengajukan kredit ke bank lain.

Dirinya merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pihak bank swasta lantaran BI Checking memiliki histori yang jelek.

Kasus ini berawal ketika David menjaminkan aset rumahnya ke bank pemerintah di Jakarta Pusat yang memiliki nilai Rp8,5 miliar.

Ketika itu, uang yang dicairkan pihak bank untuk menambah modal usahanya sebesar Rp7 miliar lebih pada tahun 2020 silam.

Baru berjalan 1 tahun 3 bulan, usahanya mandek dan David akhirnya menyerahkan rumah pribadinya itu ke pihak bank.

Namun, pihak bank justru tidak menghapus BI Checking sehingga David tidak bisa melakukan kredit ke bank lain.

"Jadi saya ke bank swasta mau kredit mobil sudah DP Rp 280 juta, ketika di cek BI Checkingnya ternyata ada tunggakan, saya coba ke bank lain sama juga," ucapnya di kawasan Jakarta Barat, Rabu (14/6/2023).

Akhirnya, ia mengkonfirmasi kepada pihak bank pemerintah yang membuat BI Checkingnya jelek.

Namun, ia tidak mendapatkan solusi yang pasti hingga akhirnya memutuskan buat laporan ke Polda Metro Jaya.

Terlebih sampai saat ini, ia sudah mendapatkan kolek lima kali yang artinya ada kredit macet dan merusak citra David di BI Checking.

"Seharusnya kalau rumah sudah diserahkan, tidak ada lagi tuh BI Checking, tapi mereka beralasan sampai nunggu rumahnya laku dilelang baru dihapus, tapi kan itu merugikan saya seolah-olah saya ada tunggakan," terangnya.

Ia berharap, polisi bisa memproses laporannya secara prosedur supaya tidak ada nasabah yang mengalami seperti dirinya.

Sebab, David tidak mau apa yang dialami oleh dirinya dirasakan nasabah lain dan merugikan nama baiknya.

"Harapan saya ini untuk efek jera agar tak lakukan hal sama ke nasabah lainnya. Karena imbasnya sangat berasa ke saya," imbuhnya.

(TribunBekasi.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved