Pemilu 2024

KPU Karawang Sudah 80 Persen Lakukan Verifikasi Administrasi Bacaleg Pemilu 2024

Dari total 829 bacaleg yang mendaftar, sudah 80 persen proses verifikasi yang dilakukan sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sanjaya. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang sudah 80 persen melakukan verifikasi administrasi (vermin) daftar Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Karawang, Kasum Sanjaya, mengatakan, dari total 829 bacaleg yang mendaftar, sudah 80 persen proses verifikasi yang dilakukannya sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Sekarang sekitar 670 berkas bacaleg sudah kami verifikasi, ya sekitar 80 persen dari total keseluruhan lah," katanya saat ditemui di kantornya pada Rabu (14/6/2023).

Ia melanjutkan, proses verifikasi administrasi berlangsung sampai 23 Juni 2023.

Nantinya, akan diumumkan berkas dan persyaratan apa saja yang harus diperbaiki para bacelg yang telah dimasukkan dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 15 Juni 2023  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 15 Juni 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Seperti bacaleg yang masih kurang melampirkan berkas legalisir ijazah, gelar tanpa bukti akademi hingga daftar ganda.

"Nanti ada waktu perbaikan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023," katanya.

Ia menambahkan, jika berkas administrasi kurang atau belum lengkap tak kunjung diperbaiki sampai batas akhir waktu.

Maka statusnya menjadi tidak memenuhi syarat dan dicoret dalam daftar bacaleg.

"Ada kesempatan nanti untuk melengkapi kekurangan administrasi. Maka harus diperbaiki berkasnya, jika tidak maka masuk daftar tidak memenuhi syarat atau tidak lagi masuk dalam daftar," tutupnya.

Ada 18 Partai

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah menerima sembilan partai politik untuk daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga Jumat (12/5/2023).

Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sunjaya mengatakan sembilan partai itu ialah PKS, PDI-P, NasDem, Demokrat, Hanura, PAN ,PPP dan Golkar.

Untuk sejumlah partai lain, akan daftar pada besok hingga nanti sampai batas akhir 14 Mei 2023.

"Nanti pada hari terakhir 14 Mei 2023 sampai pukul 23.59 WIB," kata Aceng, pada Jumat (12/5/2023).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved