Pemilu 2024

MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Bacaleg Karawang Bersyukur

Dengan sistem proporsional terbuka maka rakyat dapat menentukan secara langsung siapa yang akan mewakilinya untuk menyampaikan aspirasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memutuskan Pemilu 2024 tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

Putusan itu pun disambut gembira oleh sejumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Karawang.

Bacaleg Partai Gerindra, Yusni Rinzani mengaku bersyukur karena MK telah memutuskan Pemilu 2024 tetap digelar proporsional terbuka.

Sebab, menurutnya hal itu sama saja dengan mengedepankan demokrasi.

“Saya bersyukur, dan mungkin kebanyakan para bacaleg lainnya juga atas keputusan MK tersebut," kata Yusni Rinzani pada Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Bukan ke Polisi, MK Justru Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat, Kenapa?

Baca juga: Mantan Bupati Bekasi Wikanda Minta Ridwan Kamil Jadi Gubernur Jabar Lagi

Yusni Rinzani menerangkan, dengan sistem proporsional terbuka maka rakyat dapat menentukan secara langsung siapa yang akan mewakilinya untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah melalui parlemen.

"Antusiasnya lebih tinggi dibandingkan pemilu tertutup," jelas Yusni Rinzani yang juga Bacaleg Dapil II dari Partai Gerindra.

Bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anggi Rostiana Tarmadi juga mengungkapkan hal senada.

Ia mengaku lebih setuju dengan sistem pemilu proporsional terbuka seperti yang sudah diputuskan MK.

“Pemilu terbuka merupakan bentuk dari kedaulatan rakyat. Dimana rakyat lah yang menentukan figur yang pantas untuk mewakili mereka di parlemen,” kata Anggi Rstiana Tarmadi yang jadi Bacaleg Dapil V dari Partai PKB.

Baca juga: Hakim MK Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka Maupun Tertutup

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Pemilu 2024 Tetap Gunakan Proporsional Terbuka

Rasa sukur juga diungkapkan Bacaleg Dapil V dari Partai Golkar, Akmaludin yang setuju dengan putusan MK bahwa Pemilu 2024 digelar terbuka Proporsional.

“Alhamdulillah. Dengan sistem proporsional terbuka kemenangannya akan lebih terasa memuaskan secara pribadi dan memuaskan sesuai kehendak masyarakatmasyarakat,” kata Akmaludin. 

Tolak Permohonan

Sebelumnya diberitakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka itu dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved