Pemilu 2024

MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Bacaleg Karawang Bersyukur

Dengan sistem proporsional terbuka maka rakyat dapat menentukan secara langsung siapa yang akan mewakilinya untuk menyampaikan aspirasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023). 

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Majelis Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Baca juga: Kamis Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Tipis Jadi Rp 1.052.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Hadapi Musim Tanam Kemarau, Lima Ribu Lebih Ton Pupuk Subsidi Disiapkan Buat Petani Karawang

Dengan keluarnya putusan tersebut, maka pelaksanaan Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. 

Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.

Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca juga: Wagub Jabar Bakal Tata dan Tingkatkan Sarana Candi Jiwa Karawang

Baca juga: KPU Karawang Sudah 80 Persen Lakukan Verifikasi Administrasi Bacaleg Pemilu 2024

Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. 

Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Mereka pun berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. 

Adapun, keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.

Rangkaian proses persidangan sebelum putusan telah dilakukan sejak November 2022 lalu.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 15 Juni 2023  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 15 Juni 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Jelang sidang sekitar dua minggu lalu, pakar hukum tata negara sekaligus Mantan Wamenkumham Denny Indrayan mengaku mendapat informasi kalau MK akan memutuskan sistem pemilu menggunkan sistem pemilu tertutup atau coblos partai.

Partai memiliki kekuasaan untuk menentukan caleg yang akan menjadi anggota dewan.

Adapun sebanyak delapan fraksi partai politik yang menolak sistem tertutup, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara, Partai yang mendukung proporsional tertutup di Pemilu 2024 adalah PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai bulan Bintang (PBB).

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved