Berita Kriminal
Alamak, Pungli Merajalela di Rutan KPK Sejak 2021 hingga 2022, Dewas Sebut Nilainya Rp4 Miliar
Temuan awal Dewan Pengawas KPK, diduga terdapat pungli hingga nilanya mencapai Rp4 miliar, sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
TRIBUNBEKASI.COM — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkar adanya dugaan tindakan pungutan liar (pungli) di lingkungan pejabat rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Para pejabat rutan KPK itu diduga telah menerima uang pungli dari para tahanan komisi antikorupsi tersebut sejak tahun 2021 lalu.
"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
"Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," sambung Tumpak Hatorangan Panggabean.
Berdasarkan temuan awal Dewan Pengawas KPK, diduga terdapat pungli hingga nilanya mencapai Rp4 miliar, sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
Baca juga: Kenalan di Medsos Seorang Wanita Asal Bogor Malah Kena Tipu Saat Ketemuan di Bekasi
Baca juga: Pelaku Pelemparan Batu terhadap Kereta Api Bisa Dihukum Maksimal Penjara Seumur Hidup
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," imbuh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Albertina Ho mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," jelas Albertina Ho.
"Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," katanya.
Firli Bahuri
Sementara itu, terkait laporan bocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM, Dewas KPK menyatakan tak menemukan bukti pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terlibat dalam dugaan membocorkan dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Stagnan di Angka Rp 1.063.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Baca juga: Usulan Gunung Sanggabuana Jadi Kawasan Konservasi Makin Kuat Usai Macan Tutul Terekam Kamera Trap
Adapun Firli Bahuri dilaporkan oleh mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro dan 16 pihak lainnya.
"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan bahwa Dewas turut tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Bahkan, Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.
Hal ini diputuskan Dewas KPK setelah memeriksa Firli Bahuri, Idris Froyoto Sihite, dan Arifin Tasrif.
Baca juga: Rara Lida Impikan Duet Lagi dengan Rhoma Irama hingga Bisa Manggung ke Amerika dan Eropa
Baca juga: Selain Cek Kesehatan, DKPPP Kota Bekasi Juga Periksa Kelengkapan Surat Hewan Kurban dari Luar Kota
"Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," terang Tumpak.
Sebelumnya Firli Bahuri pun telah membantah membocorkan dokumen penyelidikan di lingkungan Kementerian ESDM.
Firli Bahuri mengklaim, dirinya tidak mungkin menghancurkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Saya ini sudah 38 tahun menjadi polisi. Saya tidak pernah menghancurkan karir saya. Jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu," kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Firli Bahuri mengaku tidak pernah memberikan dokumen atau catatan apa pun kepada orang lain.
Baca juga: Dijadwalkan jadi Saksi di Sidang Mario dan Shane Esok, Pihak AGH Akui Belum dapat Informasi dari PN
Baca juga: Kondisi Jalan Akses Marunda Jakarta Utara, Dikenal Sebagai Jalur Tengkorak, Rawan Aksi Bajing Loncat
Ia pun mengklaim, dokumen yang diterimanya tidak pernah digandakan.
"Saya tidak pernah memberikan dokumen apapun kepada siapa pun dan tidak pernah memberikan catatan apa pun kepada orang," sebut Firli Bahuri. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Dewas KPK
pungutan liar (pungli)
Ketua Dewas KPK
Tumpak Hatorangan Panggabean
Suasana Mencekam di Pasar Minggu, Terapis Ditemukan Tewas Usai Diduga Lompat dari Lantai 5 |
![]() |
---|
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.