Penampungan Ginjal Ilegal Diigerebek
Keseharian Penghuni Kontrakan Penjualan Ginjal Ilegal di Tarumajaya, Istri Ketua RT: Jarang Bergaul
Menurutnya, para penghuni telah menempati kontrakan penampungan penjualan ginjal ilegal selama empat bulan.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, TARUMAJAYA --- Penghuni kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Kelurahan Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang diduga terlibat penjualan ginjal ilegal jaringan internasional, kerap berganti-ganti.
Tak hanya laki-laki, bahkan kata istri Ketua RT 03/18, Nuraisah, sesekali ia melihat sejumlah perempuan yang juga menjadi penghuni di lokasi penampungan yang diduga terlibat penjualan ginjal ilegal jaringan internasional.
"Enggak ada yang kenal saya, baru kemarin bapaknya bilang ada yang namanya ini. Saya sempet cek sama yang KTP pertama yang kontrakan, dikasih, juga enggak ada orangnya. Udah ganti orang," ungkap Nuraisah di lokasi penjualan ginjal ilegal, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, para penghuni telah menempati kontrakan penampungan pendonor ginjal ilegal selama empat bulan.
BERITA VIDEO : TIM ADVOKASI KORBAN GAGAL GINJAL ANAK MINTA MENKES DAN BPOM MINTA MAAF
Selain sering berganti orang, para penghuni diketahui juga tidak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar.
"Enggak ada sih, paling di dalam saja, paling kalau malem mereka ada duduk di luar di teras. Yang saya lihat sih tiga atau empat orang," ujarnya.
Kemudian, sejumlah orang yang diamankan di rumah kontrakan tersebut merupakan orang dewasa baik laki-laki maupun perempuan.
Baca juga: Cegah Anemia pada Pasien Ginjal Kronik untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Pasien
Ketika menempati kontrakan, terduga pelaku tidak melaporkan ke pihaknya, hingga ia pun kesulitan mendeteksi identitas penghuni kontrakan.
"Enggak melapor, pas bapaknya nanya ini ada enggak orangnya, saya bilang enggak ada ini yang saya terima KTP-nya ini doang tapi orangnya enggak ada," tuturnya.
Sebelum melakukan penggerebekan, kepolisian berkoordinasi dengan RT setempat untuk melakukan penangkapan.
Namun ia tak dijelaskan alasan kepolisian melakukan penggerebekan.
"Kami disuruh ngecek aja, karena ada masalah besar katanya polisi ga ngasih tau apa apanya. Nah saya baru tau hari ini," kata Nuraisah.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi bersama Mabes Polri menggrebek kontrakan di kawasan Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 / RW 18, kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya Bekasi.
Menurut informasi, penangkapan itu terkait penjualan organ ginjal jaringan internasional.
Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, para pendonor yang telah menyepakati harga kemudian ditampung di kontrakan tersebut. (abs)
penjualan ginjal jaringan internasional
kontrakan penampungan pendonor ginjal ilegal
pendonor ginjal ilegal
Kecamatan Tarumajaya
Kabupaten Bekasi
Kabinet Prabowo Dirombak Lagi, 11 Pejabat Baru Resmi Dilantik di Istana, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Mahfud MD dan Djamari Chaniago Dikabarkan Masuk Kabinet, Kepala Bappisus: Reshuffle Urusan Presiden |
![]() |
---|
Hamil Anak Kedua Lewat Program Bayi Tabung, Zaskia Sungkar Akui Lebih Sensitif dan Sering Mual |
![]() |
---|
Balap Liar Resahkan Warga, Dishub Kota Bekasi Pasang Rumble Strip |
![]() |
---|
MIRIS! Terminal Kalijaya Cikarang Telan Anggaran Rp 56 Miliar Mangkrak, Penumpang Terlantar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.