Penampungan Ginjal Ilegal Diigerebek

Keseharian Penghuni Kontrakan Penjualan Ginjal Ilegal di Tarumajaya, Istri Ketua RT: Jarang Bergaul

Menurutnya, para penghuni telah menempati kontrakan penampungan penjualan ginjal ilegal selama empat bulan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Kondisi kontrakan di Tarumajaya Kabupaten Bekasi yang dijadikan lokasi penampungan penjualan ginjal ilegal jaringan internasional. 

TRIBUNBEKASI.COM, TARUMAJAYA --- Penghuni kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Kelurahan Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang diduga terlibat penjualan ginjal ilegal jaringan internasional, kerap berganti-ganti.

Tak hanya laki-laki, bahkan kata istri Ketua RT 03/18, Nuraisah, sesekali ia melihat sejumlah perempuan yang juga menjadi penghuni di lokasi penampungan yang diduga terlibat penjualan ginjal ilegal jaringan internasional.

"Enggak ada yang kenal saya, baru kemarin bapaknya bilang ada yang namanya ini. Saya sempet cek sama yang KTP pertama yang kontrakan, dikasih, juga enggak ada orangnya. Udah ganti orang," ungkap Nuraisah di lokasi penjualan ginjal ilegal, Selasa (20/6/2023).

Menurutnya, para penghuni telah menempati kontrakan penampungan pendonor ginjal ilegal selama empat bulan.

BERITA VIDEO : TIM ADVOKASI KORBAN GAGAL GINJAL ANAK MINTA MENKES DAN BPOM MINTA MAAF

Selain sering berganti orang, para penghuni diketahui juga tidak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar.

"Enggak ada sih, paling di dalam saja, paling kalau malem mereka ada duduk di luar di teras. Yang saya lihat sih tiga atau empat orang," ujarnya.

Kemudian, sejumlah orang yang diamankan di rumah kontrakan tersebut merupakan orang dewasa baik laki-laki maupun perempuan.

Baca juga: Cegah Anemia pada Pasien Ginjal Kronik untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Pasien

Ketika menempati kontrakan, terduga pelaku tidak melaporkan ke pihaknya, hingga ia pun kesulitan mendeteksi identitas penghuni kontrakan.

"Enggak melapor, pas bapaknya nanya ini ada enggak orangnya, saya bilang enggak ada  ini yang saya terima KTP-nya ini doang tapi orangnya enggak ada," tuturnya.

Sebelum melakukan penggerebekan, kepolisian berkoordinasi dengan RT setempat untuk melakukan penangkapan.

Namun ia tak dijelaskan alasan kepolisian melakukan penggerebekan.

"Kami disuruh ngecek aja, karena ada masalah besar katanya polisi ga ngasih tau apa apanya. Nah saya baru tau hari ini," kata Nuraisah.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi bersama Mabes Polri menggrebek kontrakan di kawasan Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 / RW 18, kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya Bekasi.

Menurut informasi, penangkapan itu terkait penjualan organ ginjal jaringan internasional.

Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, para pendonor yang telah menyepakati harga kemudian ditampung di kontrakan tersebut. (abs)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved