Penggerebekan Rumah Kontrakan

Kontrakan Penampungan Pendonor Ginjal Ilegal Jaringan Internasional Kerap Berganti Penghuni

Selain sering berganti orang, para penghuni diketahui juga tak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Kondisi kontrakan di Tarumajaya yang jadi lokadi penampungan penjualan ginjal jarinagn internasional. 

TRIBUNBEKASI.COM, TARUMAJAYA — Istri Ketua RT 3/18, Nuraisah mengatakan penghuni rumah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Kelurahan Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kerap berganti-ganti.

Tak hanya laki-laki, bahkan sesekali ia melihat terdapat sejumlah perempuan yang juga menjadi penghuni di tempat penampungan yang diduga terlibat penjualan ginjal ilegal jaringan internasional.

"Enggak ada yang kenal saya, baru kemarin bapaknya bilang ada yang namanya ini. Saya sempet cek sama yang KTP pertama yang kontrakan, dikasih, juga enggak ada orangnya. Udah ganti orang," ungkap Nuraisah di lokasi, Selasa (20/6/2023).

Menurutnya, para penghuni telah menempati kontrakan selama empat bulan.

Selain sering berganti orang, para penghuni diketahui juga tak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kontrakan Penampungan Penjualan Ginjal Jaringan Internasional Digrebek Polisi

Baca juga: Bupati Purwakarta Anne Komitmen Turunkan Angka Stunting

"Enggak ada sih, paling di dalam saja, paling kalau malem mereka ada duduk di luar di teras. Yang saya liat sih tiga atau empat orang," ujarnya.

Kemudian, sejumlah orang yang diamankan dirumah kontrakan tersebut merupakan orang dewasa baik laki-laki maupun perempuan.

Ketika menempati kontrakan, terduga pelaku tak melaporkan ke pihaknya, hingga ia pun kesulitan mendeteksi identitas penghuni kontrakan.

"Enggak melapor, pas bapaknya nanya ini ada enggak orangnya, saya bilang enggak ada  ini yang saya terima KTP-nya ini doang tapi orangnya enggak ada," tuturnya.

Sebelum melakukan penggerebekan, kepolisian berkoordinasi dengan RT setempat untuk melakukan penangkapan. Namun ia tak dijelaskan alasan kepolisian melakukan penggerebekan.

"Kami disuruh ngecek aja, karena ada masalah besar katanya polisi ga ngasih tau apa apanya. Nah saya baru tau hari ini," kata Nuraisah.

Baca juga: Kapolda Yakini Ada Tindak Pidana Kebocoran Dokumen KPK saat Lidik ESDM, Kasusnya Naik ke Penyidikan

Baca juga: Dishub Kota Bekasi Siapkan Sarana Angkutan Pengumpan di 5 Stasiun LRT

Tempat penampungan

Sebelumnya, diberitakan, satu unit rumah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3/RW 18, kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya Bekasi, digerebek kepolisian lantaran diduga jadi tempat penampungan penjualan ginjal jaringan internasional.

Pantauan di lokasi, kontrakan tersebht berada di dalam lingkungan perumahan warga.

Kondisi rumah pascapenggrebekan sangat berantakan dan terlihat tak terurus serta tercium aroma tak sedap.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved