Pemilu 2024

KPU Kota Bekasi Tetapkan 1.809.574 Orang Masuk dalam Daftar Pemilih Tetap di Pemilu 2024

Penetapan jumlah DPT Pemilu 2024 tersebut merupakan akumulasi daftar pemilih di 56 kelurahan dan 12 kecamatan di wilayah setempat.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni. 

Pelaksanaan coklit sendiri akan berlangsung selama 1 bulan sejak Minggu (12/2/2023) lalu.

Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan pelaksanaan coklit data pemilih sendiri dilaksanakan setelah KPU Kota Bekasi melantik sebanyak 7.072 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

"Jadi kami sudah melantik Pantarlih pada 12 Februari kemarin sejumlah TPS yang sudah kami tetapkan. Sementara ini ada 7.072 TPS di Kota Bekasi. Coklit sendiri dilaksanakan pada 12 Februari sampai 14 Maret 2023," kata Nurul Sumarheni, Selasa (14/2/2023).

Diungkapkan oleh Nurul, petugas Pantarlih nantinya akan bertugas selama dua bulan.

Pada bulan pertama petugas Pantarlih akan melaksanakan coklit data pemilih secara door to door ke rumah warga, untuk memastikan data disetiap TPS benar.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 22 Juni 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Smart Motor Indonesia Butuh Segera Operator Produksi

Warga Kota Bekasi yang nantinya didatangi oleh Petugas Pantarlih cukup menyiapkan data kependudukan mereka seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Nantinya petugas akan melakukan pencocokan data pemilih berdasarkan data DP4 yang diberikan oleh KPU.

"Selama satu bulan ini Pantarlih sudah kami bekali data penduduk pontensial pemilih pemilu (DP4) per TPS. Jadi hanya mencoklit per Pantarlih satu TPS. Itu nanti di coklit sesuai tidak sama KTPnya, atau mungkin sudah meninggal nih tapi ternyata masuk di DPT, nah itu yang kita coklit," katanya.

Tak hanya itu dalam proses coklit nanti petugas Pantarlih juga akan mendata terkait disabilitinya. Sehingga hal ini dapat terdata ketika pemungutan suara di TPS nanti.

Panitia nantinya akan menyiapkan secara khusus bilik suara yang akan digunakan oleh para kaum disabilitis.

Baca juga: Cuaca Bekasi, Kamis 22 Juni 2023, Pagi Hingga Malam Cerah Berawan dan Berawan, Tengah Malam Hujan

Baca juga: Kabar Duka, Ayahanda Meninggal, Ibnu Jamil Menangis dan Termenung di Samping Jenazah

"Kenapa harus dicatat karena nanti bisa disiapkan ketika di TPS, jadi TPS itu nanti siapkan aksesnya supaya mudah dan tidak mengganggu warga yang menggunakan kursi roda misalnya," ujarnya.

Setelah proses coklit selesai, nantinya petugas Pantarlih akan membantu PPS untuk menyusun data pemilih berdasarkan data coklit termasuk dimungkinkan terjadinya pemetaan ulang TPS.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved