Pemilu 2024

KPU Kota Bekasi Tetapkan 1.809.574 Orang Masuk dalam Daftar Pemilih Tetap di Pemilu 2024

Penetapan jumlah DPT Pemilu 2024 tersebut merupakan akumulasi daftar pemilih di 56 kelurahan dan 12 kecamatan di wilayah setempat.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menetapkan sebanyak 1.809.574 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Penetapan DPT Pemilu 2024 tersebut dilakukan pada Rabu (21/6/2023) kemarin, dalam rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan penetapan DPT Pemilu 2024 tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) beberapa bulan yang lalu.

"Maka jumlah DPT yang ditetapkan dalam pleno hari ini sebanyak 1.809.574 dengan rincian 891.878 laki-laki dan 917.696 perempuan," kata Nurul Sumarheni, Kamis (22/6/2023).

Disampaikan oleh Nurul Sumarheni, penetapan jumlah DPT merupakan akumulasi pemilih di 56 kelurahan dan 12 kecamatan di wilayah setempat.

BERITA VIDEO: PERSIAPAN PEMILU 2024, 115 PPK KABUPATEN BEKASI DILANTIK

Jika dibandingkan data DPT pada Pemilu 2019, jumlah DPT untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan.

"Memang ada kenaikan untuk jumlah pemilih di Pemilu 2024. Dimana DPT Pemilu 2019 sebelumnya, 1.682.120 pemilih," katanya.

Nurul Sumarheni menambahkan bahwa untuk jumlah TPS, setelah dilakukan penetapan DPT, ada penurunan dibandingkan saat penetapan DPS.

Baca juga: BREAKING NEWS: Muhammad Fajri, Pasien Berbobot 300 Kg, Akhirnya Meninggal Dunia di RSCM

Baca juga: Review Makanan Jadul, Selebgram Karawang Raup Cuan Lumayan Tiap Bulan

Saat penetapan DPS beberapa waktu lalu, tercatat ada 7.085 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Untuk Pemilu 2024 kami tetapkan di Kota Bekasi ada 7.078 Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujarnya.

Bagi masyarakat Kota Bekasi yang ingin memastikan namanya apakah masuk dalam DPT, dapat mengakses website resmi KPU. Yaitu di cekdptonline.kpu.go.id.

"Untuk sementara sesuai peraturan yang ada DPT ini sudah final. Apabila masih ada warga yang belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat melaksanakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik di TPS sesuai dengan alamat KTP-nya," ujarnya. 

Pelaksanaan Coklit

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 22 Juni 2023  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 22 Juni 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Pelaksanaan coklit sendiri akan berlangsung selama 1 bulan sejak Minggu (12/2/2023) lalu.

Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan pelaksanaan coklit data pemilih sendiri dilaksanakan setelah KPU Kota Bekasi melantik sebanyak 7.072 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

"Jadi kami sudah melantik Pantarlih pada 12 Februari kemarin sejumlah TPS yang sudah kami tetapkan. Sementara ini ada 7.072 TPS di Kota Bekasi. Coklit sendiri dilaksanakan pada 12 Februari sampai 14 Maret 2023," kata Nurul Sumarheni, Selasa (14/2/2023).

Diungkapkan oleh Nurul, petugas Pantarlih nantinya akan bertugas selama dua bulan.

Pada bulan pertama petugas Pantarlih akan melaksanakan coklit data pemilih secara door to door ke rumah warga, untuk memastikan data disetiap TPS benar.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 22 Juni 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Smart Motor Indonesia Butuh Segera Operator Produksi

Warga Kota Bekasi yang nantinya didatangi oleh Petugas Pantarlih cukup menyiapkan data kependudukan mereka seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Nantinya petugas akan melakukan pencocokan data pemilih berdasarkan data DP4 yang diberikan oleh KPU.

"Selama satu bulan ini Pantarlih sudah kami bekali data penduduk pontensial pemilih pemilu (DP4) per TPS. Jadi hanya mencoklit per Pantarlih satu TPS. Itu nanti di coklit sesuai tidak sama KTPnya, atau mungkin sudah meninggal nih tapi ternyata masuk di DPT, nah itu yang kita coklit," katanya.

Tak hanya itu dalam proses coklit nanti petugas Pantarlih juga akan mendata terkait disabilitinya. Sehingga hal ini dapat terdata ketika pemungutan suara di TPS nanti.

Panitia nantinya akan menyiapkan secara khusus bilik suara yang akan digunakan oleh para kaum disabilitis.

Baca juga: Cuaca Bekasi, Kamis 22 Juni 2023, Pagi Hingga Malam Cerah Berawan dan Berawan, Tengah Malam Hujan

Baca juga: Kabar Duka, Ayahanda Meninggal, Ibnu Jamil Menangis dan Termenung di Samping Jenazah

"Kenapa harus dicatat karena nanti bisa disiapkan ketika di TPS, jadi TPS itu nanti siapkan aksesnya supaya mudah dan tidak mengganggu warga yang menggunakan kursi roda misalnya," ujarnya.

Setelah proses coklit selesai, nantinya petugas Pantarlih akan membantu PPS untuk menyusun data pemilih berdasarkan data coklit termasuk dimungkinkan terjadinya pemetaan ulang TPS.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved