Pemilu 2024

KPU Purwakarta Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 733.927, Jumlah TPS 2.693

DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Purwakarta sebanyak 733.927 pemilih, yaitu pemilih laki-laki 369.681 dan pemilih perempuan 364.246.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Pexels.com/Tara Winstead
Ilustrasi Pemilihan Umum. 

TRIBUNBEKASI.COM, PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 733.927.

Hal itu berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT tingkat Kabupaten Purwakarta, bertempat di Grand Ciwareng Inn Hotel and Resort, Rabu (21/6/2023) lalu.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Purwakarta Iip Syaripudin menjelaskan, dari hasil rapat pleno jumlah total DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Purwakarta sebanyak 733.927 pemilih.

Dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 369.681 dan jumlah pemilih perempuan 364.246.

“Jumlah DPT tersebut tersebar di 17 kecamatan 17, dan 192 kelurahan/desa se-Kabupaten Purwakarta," kata Iip Syaripudin pada Sabtu (24/6/2023).

BERITA VIDEO: PERSIAPAN PEMILU 2024, 115 PPK KABUPATEN BEKASI DILANTIK

Iip Syaripudin melanjutkan, untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Purwakarta sebanyak 2.693.

"Artinya tiap TPS rata-rata 300 pemilih dan tidak lebih dari itu," jelas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah menetapkan jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan serta jumlah kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu tahun 2024.

Penetapan jumlah Dapil dan kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024 tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU tersebut diketahui ada 6 Dapil dan 50 kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Sabtu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya

Baca juga: Meriahkan Puncak Bulan Bung Karno 2023, Kader dan Simpatisan PDIP Gelar Flashmob

Pemilih Baru

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.779.207 pemilih.

Penetapan itu setelah usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, di Mercure Hotel Karawang, sejak pagi hingga malam hari pada Rabu (21/6/2023).

"Kita menetapkan DPT di angka 1.779.207 pemilih hasil pleno kita kemarin dari pagi hingga malam," kata Plt. Ketua KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra pada Kamis (22/6/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved