Pemilu 2024

KPU Purwakarta Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 733.927, Jumlah TPS 2.693

DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Purwakarta sebanyak 733.927 pemilih, yaitu pemilih laki-laki 369.681 dan pemilih perempuan 364.246.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Pexels.com/Tara Winstead
Ilustrasi Pemilihan Umum. 

TRIBUNBEKASI.COM, PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 733.927.

Hal itu berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT tingkat Kabupaten Purwakarta, bertempat di Grand Ciwareng Inn Hotel and Resort, Rabu (21/6/2023) lalu.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Purwakarta Iip Syaripudin menjelaskan, dari hasil rapat pleno jumlah total DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Purwakarta sebanyak 733.927 pemilih.

Dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 369.681 dan jumlah pemilih perempuan 364.246.

“Jumlah DPT tersebut tersebar di 17 kecamatan 17, dan 192 kelurahan/desa se-Kabupaten Purwakarta," kata Iip Syaripudin pada Sabtu (24/6/2023).

BERITA VIDEO: PERSIAPAN PEMILU 2024, 115 PPK KABUPATEN BEKASI DILANTIK

Iip Syaripudin melanjutkan, untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Purwakarta sebanyak 2.693.

"Artinya tiap TPS rata-rata 300 pemilih dan tidak lebih dari itu," jelas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah menetapkan jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan serta jumlah kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu tahun 2024.

Penetapan jumlah Dapil dan kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024 tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU tersebut diketahui ada 6 Dapil dan 50 kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Sabtu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya

Baca juga: Meriahkan Puncak Bulan Bung Karno 2023, Kader dan Simpatisan PDIP Gelar Flashmob

Pemilih Baru

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.779.207 pemilih.

Penetapan itu setelah usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, di Mercure Hotel Karawang, sejak pagi hingga malam hari pada Rabu (21/6/2023).

"Kita menetapkan DPT di angka 1.779.207 pemilih hasil pleno kita kemarin dari pagi hingga malam," kata Plt. Ketua KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra pada Kamis (22/6/2023).

Ikhsan menjelaskan, rapat pleno cukup panjang dan lama karena Karawang memiliki 30 kecamatan.

Ditambah, dalam rapat pleno itu diminta pandangan dari sejumlah pihak seperti partai politik maupun pemerintah daerah dalam hal ini dinas kependudukan dan catatan sipil.

Baca juga: Melayat ke Rumah Duka, Ganjar Pranowo Mengaku Kaget Desmond J Mahesa Meninggal Dunia

Baca juga: Jenazah Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Bakal Dimakamkan di Karawang Siang Ini

"Hasil jumlah tersebut mengalami sedikit peningkatan jika dibanding Pilkada 2020 lalu yang mencapai 1.643.490 pemilih," ujar Ikhsan.

Ikhsan merinci, 1.779.207 pemilih tersebut terdiri atas 893.869 laki-laki dan 885.338 perempuan.

KPU Karawang juga mencatat, terdapat 4.324 pemilih baru. Sementara jumlah pemilih potensial non KTP-el sebanyak 23.535 jiwa.

Selain itu, ada 2.568 perbaikan data pemilih dan 5.809 pemilih tidak memenuhi syarat.

"Total DPT Pemilu 2024 ini tersebar di 309 desa dan kelurahan dengan sebaran tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 6.890 TPS," tandasnya. 

Baca juga: Dirawat 14 Hari, Fajri Pasien Obesitas Akhirnya Meninggal Dunia, Ini Kata Pihak RSCM

Baca juga: DPT Pemilu 2024 Kabupaten Bekasi Ditetapkan Sebanyak 2.200.209 Pemilih

DPT Kabupaten Bekasi

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar rapat pleno penetapan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 mendatang, pada Rabu (21/6/2023) lalu.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin menjelaskan jumlah DPT Pemilh 2024 di wilayah ditetapkan berjumlah 2.200.209 orang.

"Jumlah DPT berdasarkan berita acara KPU Kabupaten Bekasi tentang rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten Bekasi Pemilu 2024 ada sebanyak 2.200.209 orang," ucap Jajang Wahyudin saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).

Jajang Wahyudin menjelaskan, jumlah pemilih tersebut tersebar di 187 Desa dan Kelurahan serta 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

Apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu, jumlah DPT Pemilu di Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan sebanyak 146.663 pemilih. Diketahui jumlah DPT di tahun 2019 ditetapkan mencapai 2.053.546 pemilih.

Baca juga: Promo Hari ini, Spesial HUT Jakarta dari Waroeng Steak, Abuba Steak, dan Krispy Kreme

Baca juga: MUI Pastikan Ajaran Panji Gumilang di Pesantren Al-Zaytun Menyimpang

Jajang mengungkapkan selisih jumlah pemilih dalam DPT yang telah ditetapkan ini hanya terpaut sekitar 40 ribu dari proyeksi pihaknya pada Februari 2023 lalu.

"Proyeksi pemilih sebelumnya berjumlah 2.241.918 orang, jadi hanya meleset sedikit jumlahnya sekitar 40 ribuan orang," katanya.

Dari 2.200.209 pemilih di tahun ini, sebanyak 1.101.391 orang di antaranya merupakan pemilih laki-laki. Sementara pemilih perempuan berjumlah 1.098.818 orang.

Jutaan pemilih di Kabupaten Bekasi itu terdata untuk menggunakan hak pilihnya di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berjumlah 8.417. 

Baca juga: Jenazah Pasien Obesitas 300 Kg Bakal Dimakamkan di Menteng Pulo, Damkar Dilibatkan

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Naik Tipis Jadi Rp 1.058.000 Per Gram, Cek Detailnya

DPT Kota Bekasi

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menetapkan sebanyak 1.809.574 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Penetapan DPT Pemilu 2024 tersebut dilakukan pada Rabu (21/6/2023) kemarin, dalam rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan penetapan DPT Pemilu 2024 tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) beberapa bulan yang lalu.

"Maka jumlah DPT yang ditetapkan dalam pleno hari ini sebanyak 1.809.574 dengan rincian 891.878 laki-laki dan 917.696 perempuan," kata Nurul Sumarheni, Kamis (22/6/2023).

Disampaikan oleh Nurul Sumarheni, penetapan jumlah DPT merupakan akumulasi pemilih di 56 kelurahan dan 12 kecamatan di wilayah setempat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Muhammad Fajri, Pasien Berbobot 300 Kg, Akhirnya Meninggal Dunia di RSCM

Baca juga: Review Makanan Jadul, Selebgram Karawang Raup Cuan Lumayan Tiap Bulan

Jika dibandingkan data DPT pada Pemilu 2019, jumlah DPT untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan.

"Memang ada kenaikan untuk jumlah pemilih di Pemilu 2024. Dimana DPT Pemilu 2019 sebelumnya, 1.682.120 pemilih," katanya.

Nurul Sumarheni menambahkan bahwa untuk jumlah TPS, setelah dilakukan penetapan DPT, ada penurunan dibandingkan saat penetapan DPS.

Saat penetapan DPS beberapa waktu lalu, tercatat ada 7.085 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Untuk Pemilu 2024 kami tetapkan di Kota Bekasi ada 7.078 Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujarnya.

Bagi masyarakat Kota Bekasi yang ingin memastikan namanya apakah masuk dalam DPT, dapat mengakses website resmi KPU. Yaitu di cekdptonline.kpu.go.id.

"Untuk sementara sesuai peraturan yang ada DPT ini sudah final. Apabila masih ada warga yang belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat melaksanakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik di TPS sesuai dengan alamat KTP-nya," ujarnya. 

Pelaksanaan Coklit

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 22 Juni 2023  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 22 Juni 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Pelaksanaan coklit sendiri akan berlangsung selama 1 bulan sejak Minggu (12/2/2023) lalu.

Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan pelaksanaan coklit data pemilih sendiri dilaksanakan setelah KPU Kota Bekasi melantik sebanyak 7.072 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

"Jadi kami sudah melantik Pantarlih pada 12 Februari kemarin sejumlah TPS yang sudah kami tetapkan. Sementara ini ada 7.072 TPS di Kota Bekasi. Coklit sendiri dilaksanakan pada 12 Februari sampai 14 Maret 2023," kata Nurul Sumarheni, Selasa (14/2/2023).

Diungkapkan oleh Nurul, petugas Pantarlih nantinya akan bertugas selama dua bulan.

Pada bulan pertama petugas Pantarlih akan melaksanakan coklit data pemilih secara door to door ke rumah warga, untuk memastikan data disetiap TPS benar.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 22 Juni 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Smart Motor Indonesia Butuh Segera Operator Produksi

Warga Kota Bekasi yang nantinya didatangi oleh Petugas Pantarlih cukup menyiapkan data kependudukan mereka seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Nantinya petugas akan melakukan pencocokan data pemilih berdasarkan data DP4 yang diberikan oleh KPU.

"Selama satu bulan ini Pantarlih sudah kami bekali data penduduk pontensial pemilih pemilu (DP4) per TPS. Jadi hanya mencoklit per Pantarlih satu TPS. Itu nanti di coklit sesuai tidak sama KTPnya, atau mungkin sudah meninggal nih tapi ternyata masuk di DPT, nah itu yang kita coklit," katanya.

Tak hanya itu dalam proses coklit nanti petugas Pantarlih juga akan mendata terkait disabilitinya. Sehingga hal ini dapat terdata ketika pemungutan suara di TPS nanti.

Panitia nantinya akan menyiapkan secara khusus bilik suara yang akan digunakan oleh para kaum disabilitis.

Baca juga: Cuaca Bekasi, Kamis 22 Juni 2023, Pagi Hingga Malam Cerah Berawan dan Berawan, Tengah Malam Hujan

Baca juga: Kabar Duka, Ayahanda Meninggal, Ibnu Jamil Menangis dan Termenung di Samping Jenazah

"Kenapa harus dicatat karena nanti bisa disiapkan ketika di TPS, jadi TPS itu nanti siapkan aksesnya supaya mudah dan tidak mengganggu warga yang menggunakan kursi roda misalnya," ujarnya.

Setelah proses coklit selesai, nantinya petugas Pantarlih akan membantu PPS untuk menyusun data pemilih berdasarkan data coklit termasuk dimungkinkan terjadinya pemetaan ulang TPS.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved