Berita Nasional

Menko PMK Sebut Panji Gumilang Terjerat Dua Kasus Terkait Hukum dan Pendidikan

Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, ada dua urusan yang berbeda terkait kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang tersebut.

Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
Muhadjir Effendy memberikan keterangan terkait penanganan kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, usai mengikuti salat Idul Adha di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy buka suara soal kasus viralnya pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Menurut Muhadjir, ada dua urusan terkait kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

"Ada dua urusan yang akan kami tangani, pertama sisi hukum. Sisi hukum Wapres sudah mengintruksikan kepada Menkopolhukam, dan juga Menag untuk melakukan penelisikan dan juga memperhatikan laporan dari masyarakat kalau tidak salah sudah ditindaklanjuti Polri,"kata Muhadjir Effendy usai mengikuti salat Idul Adha di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).

Muhadjir Effendy menambahkan, Panji Gumilang juga berurusan dengan pemerintah dari sisi pendidikan. 

"Kedua, dari sisi pendidikan, karena itu ponpes, walaupun penilaian saya sementara Al Zaytun ini bukan hanya sebagai ponpes sudah merupakan komune," ujar Muhadjir Effendy. 

Baca juga: Menko PMK Sarankan Warga Muhammadiyah Rayakan Idul Adha Hari Ini, Sembelih Hewan Kurbannya Besok

Baca juga: Berlangsung Khidmat, Ribuan Jemaah Ikuti Salat Idul Adha di Gedung PP Muhammadiyah 

"Komune itu artinya sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara. Di sana sudah ada struktur hierarki, ada regulasi, dan regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang lebih mengedepankan kepatuhan kepada pimpinan, bahkan kepatuhan tanpa reserve, itu ciri-ciri komune," lanjut Muhadjir. 

Diketahui, penyelesaian polemik terkait pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Indramayu akhirnya diambil alih pemerintah pusat.

Keputusan itu diambil setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diundang dalam rapat terbatas oleh Menko Polhukam, Polhukam Mahfud MD.

Selain pengambilan kewenangan, ada tiga poin yang dihasilkan dari rapat terbatas di kantor Menko Polhukam pada Sabtu (24/6/2023) itu.

Hal itu diungkapkan oleh Ridwan Kamil, pada Senin (26/6).

Baca juga: Libur Nasional, Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 28 Juni 2023 Tutup

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 28 Juni 2023 Diliburkan, Aktif Lagi 1 Juli 2023

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 28 Juni 2023 Diliburkan, Aktif Lagi Jumat 30 Juni 2023

Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa kasus Al-Zaytun telah ditarik menjadi kewenangan nasional sehingga sebagai pihak pemerintah provinsi, Ridwan Kamil hanya ditugaskan untuk fokus pada kondusifitas keamanan sosial.

"Jadi, kasus Al-Zaytun ini sudah ditarik menjadi kewenangan Nasional," ujar Ridwan Kamil.

Selain pengambilan kewenangan, terdapat tiga poin yang dihasilkan dari rapat terbatas di kantor Menko Polhukam tersebut.

Pertama, Bareskrim Mabes Polri akan menindaklanjuti laporan masyarakat, yakni terkait potensi pidana dan pasal yang mungkin disangkakan.

Kedua, Kementerian Agama akan melakukan tindakan hukum administratif terhadap Ponpes pimpinan Panji Gumilang.

Ketiga, Pemprov Jabar ditugaskan untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat. (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved