Berita Bekasi

Bapenda Jawa Barat Beri Diskon Mulai 31 Juli 2023, Nunggak Pajak 7 Tahun Cukup Bayar 3 Tahun 

Bagi masyarakat Kota Bekasi yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Bapenda Jabar menggelar program bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan diskon pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN —  Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) menggelar program bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Program ini pun juga bisa dimanfaatkan oleh warga Kota Bekasi yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program ini digelar pada 31 Juli 2023 hingga 31 Agustus mendatang.

Bagi masyarakat Kota Bekasi yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah (PPPPW) Kota Bekasi, Dani Hendrato mengatakan bahwa program itu program yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa untuk masyarakat Jawa Barat.

Baca juga: Dishub Kabupaten Bekasi Akui Kesulitan Tingkatkan Pendapatan dari Retribusi Parkir, Kenapa?

Baca juga: Pemkab Bekasi Optimalisasi Pengelolaan Pajak melalui Pendapatan Asli Daerah 

Baca juga: Promo Spesial Buku Tulis Sekolah, Lengkapi Kebutuhan Anak Sekolah Bersama Gramedia Back to School

Program itu diantaranya yaitu diskon pajak kendaraan bermotor, dimana masyarakat yang menunggak pajak kendaraan selama 7 tahun, dengan program ini hanya membayar 3 tahun tunggakan pajak.

"Program diskon pajak ini berlaku untuk kendaraan yang belum membayar pajak selama 7 tahun ataupun lebih. Itu jika belum membayar pajak lebih 7 tahun, hanya membayar pajak 3 tahun saja," kata Dani Hendrato, Selasa (4/7/2023).

Adapun syarat untuk mengikuti program ini, disampaikan oleh Dani Hendrato, pemilik kendaraan wajib membawa beberapa dokumen-dokumen kendaraannya. 

Bagi wajib pajak yang belum melengkapi dokumen, agar segera menyiapkannya terlebih dahulu. 

"Kalau 7 tahun jelas ya harus cek fisik. Kendaraan harus di bawa, BPKB harus di bawa, kemudian STNK harus di bawa. Kalau yang hilang STNK-nya harus terlebih dahulu mengurusnya," katanya.

Baca juga: Hindari Penangkapan karena Kasus Penipuan, Si Kembar Rihana-Rihani Kerap Berpindah Apartemen

Baca juga: Polisi Buru Komplotan Begal yang Rampas Motor Emak-Emak di Bantargebang

Baca juga: Si Kembar Pelaku Penipuan iPhone yang Merugikan Hingga Miliaran, Berhasil Ditangkap

Program lainnya yaitu bebas bea balik nama kendaraan bermotor II. BBNKB II merupakan bea balik nama kendaraan bermotor yang dikenakan untuk kendaraan second.

Ada beberapa jenis BBNKB II, diantaranya adalah alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih Kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Untuk dapat memanfaatkan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Beberapa persyaratan itu diantaranya STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan (bila jual beli, lampirkan kwitansi jual beli bermaterai), Kendaraan dihadirkan di Samsat induk dan tujuan, Bukti Hasil Cek Fisik, dan Semua Berkas Difotokopi

"Saya berharap dengan adanya program ini, ada peningkatan sekitar 20 persen lah, melihat situasi yang saat ini habis libur panjang, kemungkinan ada peningkatan wajib pajak," ucapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved