Pemilu 2024

KPU Kota Bekasi Temukan 86 Persen dari 846 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat

Dari 846 bacaleg dari 18 partai politik, hanya 119 atau 14 persen yang lolos verifikasi administrasi, sedangkan 724 lainnya perlu perbaikan dokumen.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Ilustrasi - DPD PAN Kota Bekasi mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi pada Jumat (12/5/2023) untuk mendaftarkan 50 bakal calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bekasi. 

"Dari 18 partai politik yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilu, sebanyak 17 partai melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Satu parpol diantaranya absen," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Senin (15/5/2023).

Dari 17 partai politik yang mendaftar itu, kata Nurul Sumarheni semua rata-rata mendaftarkan 50 bakal calon legislatif, namun hanya satu partai yang hanya mendaftarkan 49 caleg, yaitu Partai Buruh, sehingga total ada 849 bakal calon legislatif yang telah mendaftar ke KPU Kota Bekasi.

"Semua mendaftarkan 50 Bacaleg ya, kecuali Partai Buruh Bacaleg. Itu Partai Buruh hanya mendaftarkan 49 Bacaleg. Jadi total ada 849 Bacaleg yang didaftarkan," katanya.

Sementara terkait partai politik yang belum mendaftar bacalegnya ke KPU Kota Bekasi, dikatakan Nurul adalah Partai Garuda.

Nurul Sumarheni mengaku belum mengetahui alasan partai politik tersebut tidak mendaftarkan Bacalegnya.

Baca juga: Berkat Polisi RW, 17 Tersangka Bandar serta Pengedar Narkotika dan OKT di Karawang Ditangkap

Baca juga: Kesehatan Jemaah Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Dipantau Selama 14 Hari Usai Pulang ke Indonesia 

Baca juga: Asyraf Jamal Senang Dibantu Musisi Keren dalam Merilis Single Perdananya

Baca juga: Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Pemkab Karawang Kembali Gelar Gebyar Paten

"Itu perlu di konfirmasi ke sana. Karena mereka tidak melakukan konfirmasi apapun ke kami. Kita sudah mengirimkan surat kepada partai Garuda untuk mengingatkan secara khusus, tapi tidak ada komunikasi kepada kita," ujarnya.

Sesuai regulasi yang ada, dikatakan Nurul Bacaleg yang telah mendaftar diharapkan untuk tidak melakukan kampanye sebelum nantinya ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT), karena proses penurunan DCT masih ada tahapan yang harus dilalui.

"Kami menghimbau kepada caleg-caleg yang sudah di daftarkan supaya menahan diri terlebih dahulu. Karena kan ini baru Pendaftaran, belum di tetapkan menjadi DCS (Daftar Calon Sementara), setelah DCS baru ditetapkan menjadi DCT (Daftar Calon Tetap)," ucapnya. 

Mekanisme Pendaftaran

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Senin (1/5/2023).

Pendaftaran caleg Pemilu 2024 dibuka sejak 1 Mei-14 Mei mendatang.

Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan meski telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, namun di hari pertama tercatat belum ada caleg yang mendaftar.

"Untuk di hari pertama ini belum ada yang melakukan pendaftaran," kata Nurul Sumarheni, Senin (1/5/2023).

BERITA VIDEO : 60 PERSEN PEMILIH PEMULA DI KOTA BEKASI, KPU AKUI BANYAK YANG BELUM PAHAM

Diungkapkan oleh Nurul, meski pada hari pertama belum ada caleg DPRD Kota Bekasi yang melakukan pendaftaran, namun menurut Nurul sudah ada beberapa parpol yang menyampaikan secara informal kepada KPU untuk melakukan pendaftaran di hari yang telah ditentukan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved